Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Batasi Usia Petugas KPPS, KPU Antisipasi Kasus Kematian Penyelenggara Pemilu 2024 
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik. (Foto: Istimewa)

Batasi Usia Petugas KPPS, KPU Antisipasi Kasus Kematian Penyelenggara Pemilu 2024 



Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan sejumlah antisipasi agar peristiwa kasus kematian ratusan petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2019 tidak terulang di Pemilu 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan bahwa salah satu upaya KPU melakukan pembaruan terkait batasan usia petugas KPPS. Ia menyebut syarat petugas KPPS harus berusia 17-55 tahun.

“Untuk memitigasi wafatnya KPPS pada Pemilu Serentak 2019 lalu, KPU membatasi persyaratan usia calon KPPS, dalam aturan yang termaktub dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b dan ayat 2 PKPU Nomor 8 Tahun 2022,” kata Idham, Kamis (19/1).

Menurut Idham, salah satu yang menjadi faktor penyebab kematian ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019, salah satunya karena belum ada batasan usia maksimal bagi calon petugas KPPS.

“Peraturan KPU Nomor 36 Tahun 2018 adalah peraturan yang mengatur mengenai salah satunya persyaratan menjadi anggota KPPS dalam Pemilu Serentak 2019,” ujarnya.

“Dalam peraturan tersebut, KPU, pada waktu itu, hanya mengatur batas minimal syarat menjadi anggota KPPS, dimana paling rendah berusia 17 tahun. Hal ini tertuang dalam Pasal 36 ayat 1 huruf b PKPU Nomor 36 Tahun 2018,” sambung Idham.

Selain itu, Idham mengatakan KPU juga melakukan pemeriksaan kesehatan calon petugas KPPS. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah agar pemeriksaan kesehatan petugas KPPS dapat difasilitasi.

“KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam konteks implementasi Pasal 434 UU Nomor 7 Tahun 2017 agar pemeriksaan kesehatan dapat difasilitasi,” tuturnya.

Diketahui, kasus kematian ratusan petugas KPPS pada Pemilu 2019 masih menjadi sorotan. Sebelumnya, Komnas HAM membentuk tim pemantauan Pemilu 2024, bertugas memastikan hak masyarakat dalam pemilu terpenuhi.

“Jadi salah satu tim bentukan paripurna yang kita bentuk adalah tim pemantauan hak konstitusional warga negara untuk pemilu dan pilkada, tentu kami mengambil porsi terkait dengan HAM, tidak ambil porsi lembaga lain,” kata Wakil Ketua Internal Komnas HAM RI Pramono Ubaid Tanthowi dalam rapat kerja Komisi III dengan Komnas HAM di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/1).

Pramono mengungkapkan tim tersebut juga bertugas untuk memastikan kasus kematian petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) tidak terulang lagi. 

Diketahui, pada Pemilu 2019, ada 894 petugas KPPS meninggal dunia karena kelelahan. “Misalnya kita akan lakukan pemantauan terhadap hak pilih kelompok-kelompok rentan, misalnya masyarakat adat, kelompok disabilitas, warga binaan di Lapas, dan seterusnya,” katanya.

“Lalu kemudian kita juga ingin memastikan bagaimana regulasi yang ada di lembaga penyelenggara pemilu, untuk memastikan hak atas kesehatan para petugas sehingga kasus kematian petugas yang berjumlah ratusan bahkan ribuan pada 2019 lalu tidak terulang, karena ini krusial sekali,” tegasnya.