Bareskrim Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus IMEI Ilegal
Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai sebagai tersangka dalam kasus dugaan pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal atau bodong.
Selain dua tersangka ASN tersebut, pihak kepolisian juga menangkap empat tersangka dari pihak swasta yang diduga sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal.
Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, menyatakan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi sikap Kemenperin yang bersikap kolaboratif dalam penanganan kasus ini. Wahyu mengungkapkan bahwa sejak awal laporan dari Kemenperin diterima, pihak kepolisian telah melakukan koordinasi dan join investigation untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kita sejak awal sudah koordinasi, justru sejak laporan dari Kementerian itu sudah kita tindaklanjuti. Ini namanya join investigation, jalur koordinasi sudah kita lakukan dari awal dan akan kita lanjutkan koordinasi ini,” tutur Wahyu.
Kasus IMEI ilegal ini bermula dari adanya Laporan Polisi dengan nomor registrasi LP/B/0099/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 14 Februari 2023. Para tersangka diduga melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada aplikasi Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Menurut Wahyu, keenam tersangka melakukan aksi pendaftaran IMEI secara ilegal pada periode tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022. Selama periode tersebut, terdapat kurang lebih 191.995 ponsel yang didaftarkan secara ilegal.
“Modus operandi pelaku ini adalah tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemenkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke dalam aplikasi CEIR,” jelas Wahyu.
Kasus ini menimbulkan potensi kerugian negara yang mencapai Rp353 miliar karena tidak adanya pemasukan dari pendaftaran IMEI yang dilakukan secara ilegal.
Para pelaku dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam penyelidikannya, tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah memeriksa total 15 saksi dan empat saksi ahli untuk mengungkap fakta-fakta terkait kasus ini.