Bareskrim Polri Tetapkan 4 Tersangka Kasus ACT, Diduga Ambil Gaji hingga Rp.450 Juta dari Dana Boeing
Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satu dugaan pidana itu terkait penyalahgunaan dana dari Boeing.
Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, awalnya menjelaskan soal dana dari Boeing untuk para ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610. ACT diduga menyelewengkan dana Rp.34 miliar dari total Rp.103 miliar yang diterima dari Boeing.
“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp.103 miliar, dan sisanya Rp.34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/).
Menurutnya, salah satu pelanggarannya ialah menggunakan dana itu untuk gaji pengurus ACT. Gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp.50 juta hingga Rp.450 juta.
“Gajinya sekitar RP.50 sampai Rp 450 juta per bulannya,” ucap Helfi.
Dia merinci, gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi tersangka.
“Yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp.400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp.150 juta dan dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari senilai Rp.50 juta dan Rp.100 juta,” urainya.
Sebelumnya, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan N Imam Akbari.
Keempatnya dijerat pasal berlapis mulai dari dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang.