Bareskrim Polri Selidiki Kartel Kremasi Jenazah Covid-19 yang Diungkap Hotman Paris
Berita Baru, Jakarta – Bareskrim Polri tengah lakukan penyelidikan informasi terkait praktek kartel kremasi jenazah Covid-19 di tengah pandemi seperti yang diungkapkan Hotman Paris Hutapea.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, menyebut bahwa informasi dari Hotman Paris tersebut menjadi atensi kepolisian untuk ditindaklanjuti. Pihaknya juga meminta peran serta masyarakat untuk melapor.
“Sedang kami selidiki ya,” kata Agus, sebagaimana dikutip dari Antara, saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (21/1).
Agus menuturkan, dalam upaya penyelidikan yang dilakukan Bareskrim dibutuhkan partisipasi masyarakat untuk memberikan informasi kepada petugas kepolisian terkait adanya kartel kremasi tersebut.
“Kalau ada korbanya ikut membantu (melaporkan) monggo silahkan,” ujar Agus.
Agus mengajak masyarakat untuk bergandeng tangan memberantas praktik mencari keuntungan di tengah situasi sulit seperti saat ini.
“Silakan (melapor), mari bergandengan tangan untuk membantu meringankan beban masyarakat oleh kelakuan para pengkhianat mencari keuntungan di tengah pendemi yang terjadi,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan adanya informasi yang disampaikan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea soal dugaan praktik kartel kremasi jenazah Covid-19, Selasa (20/7).
Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Hotman buka suara dengan menuliskan keterangan video ’80 juta biaya Kremasi Mayat?? Dulunya cuma 7 juta karawang? DKI?’
“Hallo rumah duka dan krematorium. Kenapa kau begitu tega, kenapa kau begitu tega menagih biaya yang sangat tinggi untuk korban pandemi?,” tuturnya, dikutip dari video Instagramnya.
Hotman juga mengaku bahwa ada warga yang mengadu kepadanya soal biaya penanganan jenazah yang begitu mahal. “Untuk biaya peti jenazah 25 juta, transport 7,5 juta, kremasi 45 juta, lain-lain 2,5 juta. Maka keluarga si korban harus membayar 80 juta untuk kremasi,” kata Hotman.
Atas aduan-aduan itu, Hotman lantas mentautkan unggahannya ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera menindak tegas praktik tersebut sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.
“Kepada Bapak Kapolri, tolong segera kerahkan anak buahmu tindak berdasarkan UU Perlindungan Konsumen. Bapak Kapolri turunkan anak buahmu, tindak pengusaha rumah duka dengan biaya kremasi sangat gede,” ujarnya.
Kasus hampir serupa juga terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU) khusus Covid-19 Cikadut, Kota Bandung, yang dilakukan oleh juru pikul jenazah yang meminta uang senilai Rp2,8 juta untuk penguburan jenazah.