Bareskrim Polri Remukan Indikasi Aliran Dana Politik Berasal dari Jaringan Narkotika
Berita Baru, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba, telah menemukan adanya dugaan keterlibatan jaringan narkotika dalam pendanaan politik untuk Pemilu 2024.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi, mengungkapkan bahwa terdapat indikasi kuat bahwa dana yang berasal dari jaringan narkotika akan digunakan dalam kontestasi elektoral pada Pemilu 2024. Namun, Jayadi belum dapat memberikan rincian mengenai jumlah atau persentase anggota dewan yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
“Ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya disalurkan untuk kontestasi elektoral 2024,” katanya dikutip dari Detik.com.
Dalam upaya mengatasi masalah ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah menggelar rapat kerja teknis (rakernis) di Bali. Rakernis tersebut berlangsung mulai Rabu (24/5/2023) hingga Kamis (25/5/2023) dengan peserta yang terdiri dari Direktur Reserse Narkoba dari seluruh Indonesia.
Rakernis ini akan membahas tiga agenda penting, salah satunya adalah perkembangan peredaran narkoba yang terkait dengan pemilu. Selain itu, juga akan dibahas mengenai perkembangan jenis narkotika baru serta upaya rehabilitasi bagi pecandu dan penyalahguna narkoba.
Wakil Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Jayadi, menjelaskan bahwa agenda-agenda tersebut menjadi fokus dalam rakernis tersebut. Temuan indikasi dana politik yang diduga berasal dari jaringan narkotika menjadi perhatian serius Polri dalam menjaga integritas dan keberlanjutan demokrasi di Indonesia.