Bareskrim Polri Kirim Tim untuk Periksa Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Berita Baru, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengirimkan tim dari Biro Pengawas Penyidik (Rowassidik) untuk melakukan pemeriksaan hasil penyidikan kasus dugaan pemerkosaan tiga anak Luwu Timur, Sulawesi Selatan yang dihentikan.
Tim tersebut dikirimkan untuk mengecek kebenaran dari klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Sulsel mengenai penyelidikan kasus tersebut. Kasus ini kemudian viral di media sosial.
“Humas Polda Sulsel sudah memberikan klarifikasi atas viralnya berita tersebut. Kami cek saja apakah langkah-langkah penyelidikan yang dilakukan sesuai klarifikasi yang sudah disampaikan oleh Polda Sulsel,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto, Senin (11/10).
Kendati demikian, Agus belum dapat menuturkan lebih lanjut mengenai hasil atau rencana pengawasan penyidikan yang akan dilakukan terhadap tim penyidik di Sulsel.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan hasil penyelidikan tim dari Bareskrim akan disampaikan ke publik.
“(Tim) sedang bekerja. Hari ini mulai bertugas. Kalau sudah ada perkembangan nanti disampaikan,” tambahnya.
Sebelumnya, LBH Makassar selaku tim kuasa hukum korban berharap supervisi Mabes Polri bisa membantu menyelesaikan perkara ini.
Wakil Direktur LBH Makassar, Azis Dumpa menilai pihak Polres Luwu Timur dalam penanganan kasus ini tidak memiliki sikap profesionalisme.
Menurut Azis penyidik di Polres Luwu Timur dalam melakukan penyelidikan kasus ini sejak awal tidak menggunakan Sistem Peradilan Anak (SPA).
“Karena dia malprosedur, maka bukti dari malprosedur itu tidak bernilai alat bukti. Makanya prosesnya dihentikan karena prosesnya salah. Makanya prosesnya harus dimulai kembali tapi kita tidak berharap kasus ini dikerjakan oleh Polres Luwu Timur, karena banyak bukti yang tidak berkompeten dalam menangani kasus kekerasan seksual anak,” ungkapnya.