Bappebti Terbitkan SE Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto
Berita Baru, Jakarta – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 64/BAPPEBTI/SE/04/2024 untuk memperjelas implementasi perdagangan pasar fisik aset kripto di Bursa Berjangka. SE tersebut diterbitkan dengan tujuan memperkuat ekosistem perdagangan aset kripto yang diharapkan lebih kompetitif dan terpercaya.
“Terbitnya SE ini adalah salah satu upaya Bappebti dalam mewujudkan ekosistem aset kripto yang lebih matang dalam mendorong pertumbuhan perdagangan pasar fisik aset kripto yang teratur, wajar, dan transparan,” ungkap Plt. Kepala Bappebti Kasan dalam keterangan persnya yang dikutip Selasa (9/4/2024).
Dalam siaran persnya, Kasan menjelaskan bahwa SE tersebut juga memberikan penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti.
“SE ini menjawab kebutuhan pelaku usaha yang telah berizin dari Bappebti terkait implementasi Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka,” jelas Aldison, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti.
Dengan SE ini, ekosistem aset kripto di Indonesia terdiri dari beberapa entitas, termasuk PT Bursa Komoditi Nusantara sebagai bursa berjangka aset kripto, serta lembaga kliring berjangka dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto.
“Saat ini kita berada pada tahun transisi peralihan kewenangan pengaturan dan pengawasan aset kripto dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bappebti berprinsip bahwa peralihan kewenangan tersebut harus berjalan dengan baik seiring terwujudnya ekosistem yang kuat dan utuh,” tegas Olvy, Sekretaris Bappebti.