Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Jaminan Sosial
Foto: Ilustrasi Antara Foto/Aprillio Akbar

Banyak yang Marah Aturan JHT Diubah, Kemnaker Angkat Bicara



Berita Baru, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memahami banyak masyarakat yang marah dan kecewa atas terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan tersebut tertuang bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. Aturan itu kemudian menuai protes dari kalangan pekerja dan menjadi trending pembicaraan di media sosial.

Salah satunya kritiknya adalah aturan baru itu tidak mampu mengcover bagi buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri, yang baru bisa mengambil dana JHT saat usia pensiun. 

Melalui akun Twitter resminya, @KemnakerRI merespon hal tersebut. “Bagaimana bila pekerja/buruh di PHK sebelum usia 56 tahun?” tulis Kemnaker, Sabtu (12/2).

Lebih lanjut dijelaskan, bila hal tersebut terjadi, terdapat skema perlindungan yang akan mengcover kondisi tersebut. “Yaitu adanya hak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak,” terangnya.

Selain itu, lanjur Kemnaker, pekerja atau buruh juga akan mendapatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dimana juga terdapat manfaat uang tunai dengan jumlah tertentu

“Kemudian mendapatkan akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja,” jelas Kemnaker.

Terpisah, dikutip dari detik.com, Staf Khusus Kementerian Ketenagakerjaan Dita Indah Sari juga memberi penjelasan. Mengenai penerbitan Permenaker 2/2022, pemerintah berpegang UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

“Kan kita ini menjalankan amanat Undang-undang SJSN Nomor 40/2004. Kita mengembalikan fungsi jaminan hari tua ya untuk hari tua. Jadi kalau diibaratkan jaminan hari tua itu kebon jati, kebon jati itu kan panennya lama tapi sekali panen banyak, bukan kebon mangga, kalau kebon mangga mah 3 bulan juga panen lah. Jadi kita sejauh ini kita akan coba jelaskan,” paparnya.

Dita menegaskan bahwa JHT baru bisa ditarik di usia 56 ketika sudah pensiun itu dimaksudkan untuk melindungi mereka ketika sudah tua dan tidak produktif lagi, sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di hari tua.

Dia memahami banyak yang mempertanyakan apabila pekerja di tengah jalan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sementara usianya masih jauh dari 56 tahun sehingga JHT tidak bisa dicairkan 100%.

“Nah kita mau jawab bahwa sekarang kita sudah punya program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai Undang-undang Cipta Kerja,” tuturnya.

Dijelaskan Dita, setidaknya sekarang ada empat jaminan sosial ketenagakerjaan, meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKm), JHT, dan Jaminan Pensiun (JP), dan akan ditambah dengan JKP yang dananya bersumber dari negara.

“Memang jaminan sosial itu kan menurut Undang-undang SJSN melindungi pekerja saat dia bekerja dan ketika sudah tidak bekerja lagi. Saat bekerja dilindungi dengan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Ketika sudah tidak bekerja lagi, sudah pensiun dilindungi dengan JHT dan Jaminan Pensiun. Jadi ketika di masa tua kita itu tidak jatuh ke jurang kemiskinan,” ujar Dita.

Lebih lanjut ia menyebut, ketika seseorang di-PHK sebelum usia 56 tahun, yang bersangkutan akan mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, ditambah JKP dalam bentuk uang tunai yang 45% dari gaji selama 3 bulan dan 25% dari gaji selama tiga bulan berikutnya.

Sambil menunggu mendapatkan pekerjaan baru, lanjut Dita, mereka  bisa mengikuti pelatihan gratis.

“Artinya nggak perlu narik JHT kalau di-PHK karena sudah ada JKP untuk melindungi yang ter-PHK, jangan narik JHT. JHT dimundurkan di usia 56. Jadi meskipun kita di-PHK di usia 40, kita tetap dapat uang cash untuk bridging sebelum ada pekerjaan baru,” tambah Dita.