Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bankeu Desa Dipotong, FITRA Riau Nilai Kebijakan Syamsuar Zalim
Koordinator Fitra Riau Triono Hadi (Foto: Istimewa)

Bankeu Desa Dipotong, FITRA Riau Nilai Kebijakan Syamsuar Zalim



Berita Baru, Pekanbaru – Dengan alasan kondisi keuangan daerah yang menurun, Pemerintah Provinsi Riau akhirnya melakukan pemotongan Bantuan Keuangan (Bankeu) untuk seluruh Pemerintah Desa se-Riau tahun anggaran 2020.

Selain itu, Gubernur Riau Syamsuar juga mengingkari janjinya untuk memberikan honorarium atau insentif kepada Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD). Kebijakan itu dilakukan dengan alasan kondisi keuangan daerah Riau dalam situasi Covid19.

Koordinator Fitra Riau Triono Hadi menilai kebijakan tersebut tidak tepat. Pria asal Siak tersebut bahkan menyebut pembatalan pemberian insentif bagi KPMD sebagai kebijakan yang zalim.

“Ini dapat disebut sebagai kebijakan khususnya bagi KPMD yang telah direkrut dan bekerja dalam beberapa bulan ini. Padahal, semestinya banyak cara yang bisa dilakukan oleh Gubernur dalam mengatasi situasi tersebut.” kritik Triono.

Berdasarkan catatan FITRA Riau, Pemerintah Provinsi Riau telah mengalokasikan bantuan keuangan untuk setiap Desa sebesar Rp200 juta dalam APBD tahun 2020.

Seiring dengan terjadinya penurunan anggaran karena untuk penanganan COVID-19, maka aloksai Bankeu untuk setiap Desa dikurangi menjadi hanya sebesar Rp100 juta perdesa.

Sejalan dengan pemotongan Bankeu kepada setiap Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kependudukan (DPMD-Capil) Provinsi Riau mengeluarkan surat bernomor 415/DPMD-DUKCAPIL/409 tentang petunjuk teknis rasionalisasi BKK Desa tahun 2020.

“Intinya, Pemprov meminta kepada Kepala Desa untuk menghapus biaya honorarium Kader DPM-Ekonomi sebesar Rp15 juta dalam APBDesa 2020. Karena biaya untuk membayar itu berasal dari Bankeu Desa dari Provinsi yang telah dipotong tersebut.” jelasnya.

Menurut hasil identifikasi di lapangan, Fitra Riau memperoleh informasi dari beberapa desa yang menjelaskan bahwa KPMD telah bekerja sejak bulan Januari 2020 lalu. Penghapusan insentif KPMD akan berakibat pada hilangnya hak yang seharusnya diterima oleh mereka.

“Kebijakan itu kontra produktif dengan kebijakan pada situasi Covid-19. Di satu sisi pemerintah berupaya mengurangi dampak sosial dan ekonomi, disisi lainnya pemerintah justru mengambil kebijakan yang justru memberikan dampak sosial ekonomi bagi warganya” kata Triono.

Sebagai bentuk keberpihakan, lanjut Triono, Gubernur Riau sebenarnya tidak perlu menghapus insentif bagi KPMD, karena nilai keseluruhan hanya sebesar Rp23,8 miliar. Ia menuturkan bahwa Gubernur lebih baik merasionalisasi Belanja Pegawai yang mencapai Rp2,4 triliun dan Belanja untuk DPRD sebesar Rp332,6 miliar. Pasalnya, rasionalisasi belanja pegawai sejauh ini hanya 5,4 persen dan rasionalisasi belanja DPRD juga masih kurang dari 20 persen.

“Lebih baik merasionalisasi Belanja Pegawai dan belanja DPRD daripada harus mengorbankan insentif bagi KPMD di 1.592 desa. Publik harus tahu 98 persen belanja DPRD itu untuk belanja habis pakai, perjalanan dinas dan rapat-rapat. Itu saja yang dihemat.” paparnya.

Triono juga menyarankan agar Gubernur Syamsuar dapat membatalkan surat Dinas PMD-Capil yang meminta pemerintah desa menghapus insentif bagi KPMD.

“Meskipun Bankeu kepada setiap Desa tinggal Rp100 juta, alokasi sebesar Rp15 juta tetap dapat dianggarkan untuk insentif KPMD, dan sisanya sebesar Rp85 juta dioptimalkan untuk mendukung pembangunan desa.” pungkasnya.