Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Banding Warga Sangihe Dikabulkan, PTTUN Wajibkan Menteri ESDM Cabut Izin Tambang

Banding Warga Sangihe Dikabulkan, PTTUN Wajibkan Menteri ESDM Cabut Izin Tambang



Berita Baru, Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta mengabulkan banding gugatan warga Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, atas Keputusan Menteri ESDM terkait operasi kontrak karya PT Tambang Mas Sangihe (TMS).

“Menerima permohonan banding dari para pembanding I dan para pembanding II tersebut; Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 146/G/20221/PTUN.JKT Tanggal 20 April 2022 yang dimohonkan banding,” demikian putusan PTTUN Jakarta itu seperti dikutip dari laman direktori putusan Mahkamah Agung, Selasa (6/9/2022).

Putusan yang diputus pada 31 Agustus 2022 tersebut diunggah ke direktori tersebut pada 5 September 2022. Majelis hakim banding terdiri atas hakim ketua Eddy Nurjono serta dua hakim anggota Budhi Hasrul dan Husein Rozarius.

Dalam putusan banding perkara nomor 140/B/2022/PT.TUN.JKT tersebut, majelis hakim PTTUN Jakarta menyatakan, “Mewajibkan Terbanding I untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT. Tambang Mas Sangihe.”

Selain itu, majelis hakim memutuskan, “Menghukum Terbanding I dan Terbanding II untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Perkara ini berjalan ketika warga Sangihe yakni Elbi Pieter dkk–berjumlah 7 orang–menggugat Keputusan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 tertanggal 29 Januari 2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe ke PTUN Jakarta.

Sebagai tergugat dalam perkara yang didaftarkan pada 23 Juni 2022 itu adalah Menteri ESDM. Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim PTUN Jakarta pada 20 April 2022 lalu, gugatan warga Sangihe itu tidak dapat diterima.

Kemudian, para penggugat melayangkan banding ke PTTUN Jakarta. Dan, majelis hakim PTTUN Jakarta pun memutuskan menerima banding mereka serta menyatakan batal SK Menteri ESDM 163.K/MB.04/DJB/2021 tentang Persetujuan Peningkatan Tahap Kegiatan Operasi Produksi Kontrak Karya PT Tambang Mas Sangihe.