Bamsoet Minta Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Ditindak Tegas
Berita Baru, Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung sikap tegas Menkopolhukam Mahfud MD sekaligus meminta kepada pemerintah dan aparat untuk bersikap berani terhadap para pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Sebab, bagi pria yang akrab disapa Bamsoet jumlah korban jiwa asal Indonesia karena TPPO tergolong tidak sedikit.
Ia mengatakan berdasarkan catatan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) jenazah warga Indonesia yang kembali karena TPPO dalam satu tahun mencapai lebih dari 1.900 orang.
“Upaya Presiden Joko Widodo melakukan restrukturisasi satuan tugas tim TPPO sangatlah tepat. Diperlukan langkah cepat dan tegas dalam menanggulangi masalah TPPO,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (1/6/23).
“Negara harus mampu membuktikan hadir dalam melindungi warga negaranya dari TPPO. Tindak tegas semua pelakunya tanpa terkecuali,” sambungnya.
Menurut Bamsoet, data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat selama tahun 2017 hingga 2022, terjadi 2.605 kasus TPPO di Indonesia.
Dari jumlah tersebut persentase terbesar korban TPPO terjadi pada anak-anak sebesar 50,97 persen, perempuan 46,14 persen, dan laki-laki sebesar 2,89 persen.
“Lokasi terjadinya kasus TPPO terbanyak di daerah perbatasan sebesar 85 persen. Semisal di Provinsi Sumatera Utara, Kepulauan Riau dan Kalimantan Utara. Hal ini terjadi karena di daerah perbatasan sangat rentan menjadi tempat penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural,” ujarnya.
Ia menambahkan para pelaku TPPO mudah menjerat para korban karena masyarakat di daerah belum dibekali pengetahuan tentang sepak terjang dan modus mafia TPPO.
Kecenderungan tersebut menggambarkan masih lemahnya koordinasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok-kelompok warga yang rentan menjadi korban TPPO.
“Karenanya pemerintah pusat dan daerah beserta seluruh instansi yang terkait, harus mengidentifikasi daerah di Indonesia yang rawan TPPO,” ujarnya.
“Di daerah rawan itu dibuatkan satuan tugas untuk memantau kegiatan perekrutan tenaga kerja secara ilegal, terutama perekrutan calon PMI. Selain mengintensifkan sosialisasi pencegahan TPPO pada daerah rawan TPPO tersebut,” pungkas Bamsoet.