Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bakal Dibongkar, Penghuni Bangunan Telaga Ngipik Gresik Diberi Waktu Hingga Minggu Depan

Bakal Dibongkar, Penghuni Bangunan Telaga Ngipik Gresik Diberi Waktu Hingga Minggu Depan



Berita Baru, Gresik – PT Sinergi Mitra Investama (SMI) memberikan batas waktu para penghuni bangunan yang menempati lahan milik PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) tepatnya di sepanjang Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Kebomas Gresik, untuk mengosongkan lahan hingga Minggu 22 Agustus 2021.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Peringatan Ketiga (SP-3) yang diterbitkan PT SMI bernomor 532/HM.00/SMI/08.2021 tertanggal 18 Agustus 2021 dan ditandatangani Direktur Operasional, PT Sinergi Mitra Investama, Bagus Febru Saptono. 

Sebelumnya, PT SMI juga telah melakukan koordinasi dengan sejumlah perwakilan pengguna tanah yang dihadiri sebagian unsur Forkompimda Kabupaten Gresik terkait pengosongan lahan kepada pengguna lahan milik PT SIG.

“Merujuk pada surat kami sebelumnya yaitu sebagai berikut; Surat kami tertanggal 9 Juli 2021 Nomor 478/HM.00/SMI/07.2021 perihal Surat Pemberitahuan Penertiban area Telaga Ngipik Timur. Surat kami tertanggal 09 Agustus Nomor 2021 514/HM.00/SMI/08.2021, perihal Surat Peringatan Kedua (SP2). Dan terkait Sosialisasi Penertiban Kawasan Telaga Ngipik Timur pada tanggal 9 Agustus 2021 antara PT SMI dengan Perwakilan Pengguna Tanah yang dihadiri sebagian unsur Forkompimda Kabupaten Gresik,” tulis Direktur Operasional, PT Sinergi Mitra Investama, Bagus Febru Saptono dalam surat resminya pada Jumat (20/8).

Menurutnya, sebagian pengguna tanah telaga Ngipik Timur hingga saat ini masih ada yang belum melakukan pengosongan dan atau pembongkaran bangunan di lahan milik PT. SIG sesuai pemberitahuan dan peringatan yang dilayangkan pihaknya.

“Kami bersama seluruh unsur dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kabupaten Gresik telah berupaya secara maksimal untuk memberikan pemahaman yang bisa diterima oleh seluruh pengguna tanah di telaga Ngipik Timur, baik melalui surat tertulis, komunikasi langsung satu sama lain, sosialisasi kepada perwakilan guna memberikan penjelasan dan rencana PT Sinergi Mitra Investama (SMI) dalam rangka penertiban dan penataan ulang kawasan Telaga Ngipik Timur, penggunaan dan peruntukkannya sesuai dengan Perda RTRW Kabupaten Gresik sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Gresik dari Bapak Bupati Gresik,” terang Bagus dalam suratnya.

Pihaknya menegaskan, melalui SP-3 tersebut, jika sampai tanggal 22 Agustus 2021 belum juga dilakukan pengosongan dan/atau pembongkaran bangunan pada lahan tersebut, maka pihaknya akan melakukan pengosongan disertai pembongkaran bangunan yang ada pada tanggal 23 Agustus 2021.

“Dan atas kerugian yang timbul akibat pembongkaran tersebut menjadi tanggung jawab Bapak/Ibu,” tegasnya diakhir surat.

Terkait rencana pengosongan dan pembongkaran lahan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Gresik, Drs.Abu Hassan melalui surat resminya bernomor 331.1/443 /437.90/2021 telah meminta bantuan personel dan armada kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.

“Sehubungan dengan rencana kegiatan pembongkaran bangunan di lahan Milik PT Sinergi Mitra Investama yang berada di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun Kelurahan kebomas Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, guna kelancaran kegiatan tersebut dimohon bantuan Saudara untuk memimjamkan alat berupa 20 orang tenaga kebersihan, dan 2 unit Dump truk serta driver. Pada Senin 23 Agustus 2021, pukul 07.00 WIB,” tulis Abu Hasan dalam surat.