Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Bahas RUU APBN 2021, Ratna Juwita Minta Peningkatan Bantuan Pesantren dan Dana Desa

Bahas RUU APBN 2021, Ratna Juwita Minta Peningkatan Bantuan Pesantren dan Dana Desa



Berita Baru, Jakarta – Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indoensia (Banggar DPR RI) kembali menggelar Rapat Kerja bersama Pemerintah dan Gubernur Bank Indonesia (BI) dengan agenda penyampaian pokok-pokok Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2021, pada Selasa (1/9).

Anggota Banggar dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Ratna Juwita Sari menyampaikan bahwa arah kebijakan APBN tahun 2021 juga harus mampu merespon tema-tema penting di luar sektor kesehatan, pemulihan ekonomi dan reformasi sosial.

Tema penting yang dimaksud Ratna tersebut antara lain berkaitan dengan Pesantren serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Selain itu Ratna juga tetap memberikan perhatian terkait penekanan bantuan produktif untuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

“Mewakili FPKB saya meminta pemerintah untuk melanjutkan dan meningkatkan nilai program bantuan kepada pesantren di 2021 dalam hal peningkatan kualitas pendidikan santri, pengajar, maupun fasilitas di lingkungan pesantren”. Tuturnya.

Anggota DPR yang berasal dari Tuban – Jawa Timur tersebut menjelaskan bahwa perhatian dan komitmen anggaran kepada pesantren merupakan kewajiban pemerintah sebagaimana telah dimandatkan dalam UU No. 18 tahun 2019 tentang Pesantren.

“Di tengah tekanan pandemi COVID-19 ini pesantren harus diperkuat dan mendapatkan dukungan anggaran yang memadai, agar memiliki kontribusi yg besar untuk meningkatkan skor PISA atau Program for International Study Assessment”. Jelasnya.

Sikap FPKB, menurut Ratna, juga sangat tegas meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan Dana Desa, dan tidak boleh lagi dikurangi seperti yang terjadi pada tahun 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan COVID-19.

“Desa adalah ujung tombak negara untuk melakukan penanganan COVID-19 dan juga melakukan pemulihan secara langsung kepada rakyat. Maka Dana Desa tahun 2021 harus ditambah menjadi Rp72 triliun untuk mendukung pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat termasuk pemberdayaan ekonomi”. Urainya bersemangat.

Dalam hal ini Ratna juga mengingatkan agar Dana Desa juga dapat diarahkan untuk mendukung penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat desa.

Menyinggung tantangan melonjaknya angka kemiskinan dan tingkat pengangguran terbuka pada tahun 2021, Ratna menuturkan bahwa FPKB terus mendorong agar pemerintah dapat memfokuskan bantuan yang bersifat produktif supaya mampu menggerakkan UMKM dan kewirausahaan masyarakat.

“Semoga masukan ini menjadi bahan pertimbangan untuk pemerintah dan dipertimbangkan agar direalisasikan demi kemaslahatan masyarakat”. Pungkas Ratna.