Bahar bin Smith akan Diperiksa terkait Ujaran Kebencian
Berita Baru, Jakarta – Polda Jawa Barat dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap Bahar Smith pada Senin 3 Januari 2022.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat itu terkait dugaan ujaran kebencian.
Wakapolda Jawa Barat, Irjen Eddy Soemitro Tambunan mengatakan, penyidik Polda Jawa Barat sudah melayangkan surat panggilan kepada Bahar.
“Tadi pagi penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith dan langsung diterima untuk diperiksa Senin 3 Januari 2021,” kata Eddy di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (30/12).
Eddy mengatakan, Bahar sendiri berperkara atas kasus ujaran kebencian sesuai dengn Pasal 28 UU ITE.
Diketahui, kasus tersebut berlokasi di kawasan Cimahi, Jawa Barat.
“Kasusnya terkait ujaran kebencian Pasal 28 UU tahun 2016 tentang ITE,” kata dia.
Seperti diketahui, Polda Jabar menaikkan status penyelidikan ke penyidikan atas kasus ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith.
Polisi menyebut kasus ini berkaitan dengan penyampaian Bahar dalam sebuah acara di wilayah hukum Polres Cimahi.