BAC Temukan Bukti Baru Pelanggaran Proyek Masjid Al Jabbar
Berita Baru, Jakarta – Kelompok diskusi Beyond Anti Corruption (BAC) mengumumkan penemuan bukti baru terkait pelanggaran di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar. Bukti tersebut diperoleh dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat.
Koordinator BAC, Dedi Haryadi mengungkapkan BPK telah merespon surat dari BAC yang meminta audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Melalui surat bernomor 99/XVIII.BDG/07/2023, BPK mengungkapkan adanya beberapa penyimpangan dalam proses pembangunan masjid tersebut, terutama terkait aspek keuangan.
“Salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah pada pekerjaan Pembuatan Konten Masjid Al Jabbar yang dilakukan oleh PT Sembilan Matahari (SM). Hasil uji petik BPK menunjukkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp. 1,36 milyar dari total pekerjaan senilai Rp. 15 milyar,” ujar Dedi dalam siaran resmi yang diterima Beritabaru.co pada Selasa (18/7/2023).
Menurutnya, meskipun PT SM telah mengembalikan kelebihan pembayaran tersebut, hal tersebut tidak menghapuskan unsur kejahatan atau manipulasi tender dalam pengadaan pekerjaan tersebut, menurut koordinator BAC, Dedi Haryadi.
Selain temuan terkait PT SM, BAC juga menemukan kasus kelebihan bayar lainnya dan pelanggaran dalam penerapan denda, dengan total mencapai hampir Rp. 11 miliar. Temuan ini semakin memperkuat dugaan praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam proyek pembangunan Masjid Al Jabbar. BAC berencana melaporkan gubernur Jawa Barat ke Kejaksaan Agung atas dugaan pelanggaran tersebut.
Dedi mengungkapkan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlanjut. Dalam balasan dari BPK, disebutkan bahwa permintaan BAC untuk melakukan audit khusus terhadap proyek tersebut telah diteruskan ke unit kerja terkait. Oleh karena itu, kemungkinan akan muncul bukti-bukti baru terkait pelanggaran dari proses audit ini.
BAC juga mengapresiasi dukungan yang diberikan oleh publik, terutama dari 2.316 warga yang telah menandatangani petisi, dalam mengawasi proyek pembangunan Masjid Al Jabbar. Hal ini menunjukkan kesadaran publik untuk mengawasi pemerintah dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik.
“Di surat balasan (dari BPK) disebutkan jika permintaan BAC untuk melakukan audit tujuan khusus di proyek pembangunan Masjid Al Jabbar telah diteruskan ke unit kerja terkait. Sehingga tidak tertutup kemungkinan akan muncul bukti-bukti baru (terkait pelanggaran) dari proses (audit) ini,” ujar Dedi.
Selain melaporkan ke Kejaksaan Agung, BAC akan terus berkomunikasi dengan BPK untuk memastikan permohonan audit khusus terhadap proyek pembangunan Masjid Al Jabbar dapat dilakukan. Upaya pelaporan dan pengawalan permohonan ini merupakan bagian dari agenda besar BAC dan komunitas masyarakat sipil dalam mengembangkan audit partisipatif.