Babak Baru Kasus Dugaan Penganiayaan di Ponpes Manyar Gresik, Kedua Pihak Silang Pendapat
Berita Baru, Gresik – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh R.M. Khoirul Atho’ (49), warga Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Gresik terhadap Muhammad Shofiyur Rohman (28) selaku Wakil Ketua Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik memasuki babak baru.
Kedua belah pihak akhirnya dipertemukan duduk bersama oleh Pengasuh Pondok Pesantren Bumi Sholawat, Tulangan Sidoarjo, KH. Ali Masyhuri pada Jum’at (13/8), sekitar pukul 19.30 wib. Dalam pertemuan itu, pelapor yakni Muhammad Tubashofiyur Rohman didampingi kakaknya Ahmad Ali Fathomi, sementara terlapor R.M. Khoirul Atho’ didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafii dan disaksikan Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Sayangnya, pertemuan untuk mendamaikan konflik internal Yayasan Pondok Pesantren Al-Ibrohimi, Manyar Gresik itu nampaknya titik temu. Bahkan, baik pihak pelapor dan terlapor terjadi perbedaan pendapat.
Penasihat hukum terlapor, Abdullah Syafi’i mengatakan, beberapa poin penting dihasilkan dalam pertemuan itu, yaitu menyelesaikan perkara baik di Polsek maupun Polres secara islah atau kekeluargaan.
“Dari hasil pertemuan tadi malam, kedua belah pihak sepakat melakukan Islah dan dalam waktu singkat pelapor akan mencabut laporan kepolisian,” kata Syafi’i kepada awak media, Sabtu (14/8).
Kemudian, lanjut Syafi’i menerangkan, KH. Ali Masyhuri siap mengawal penuh Yayasan mulai perubahan hingga kepengurusan sampai terbitnya SK dari Kemenkumham.
“Gus Ali siap melakukan pengawalan penyelesaian sengketa yayasan sampai terbitnya SK Kemenkumham yang baru,” ucap Syafii.
Sebaliknya, Muhammad Tubashofiyur Rohman selaku pihak pelapor secara terpisah justru menegaskan bahwa dalam pertemuan di Ponpes Bumi Sholawat Sidoarjo tidak ada kesepakatan apapun yang dibuat, pihaknya hanya menghadiri undangan.
“Intinya dari pertemuan itu kita tidak membuat kesepakatan apapun, kami datang karena dikabari Gus Yani bahwasannya Gus Ali meminta kita kesana,” katanya saat ditemui awak media.
Gus Tuba begitu sapaan Muhammad Tubashofiyur Rohman bahkan mempertegas perihal beberapa poin kesepakatan yang telah beredar di media sosial (medsos) dari hasil pertemuan adalah sepihak dari terlapor.
Bahkan, proses hukum perkara ini masih akan terus berlanjut. Artinya belum ada rencana untuk mencabut laporan. “Proses hukum masih dilanjutkan ke kepolisian. Bahwa poin-poin yang beredar di media sosial adalah sepihak yang diajukan pihak sana, kita belum membuat pernyataan apapun,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, perkara ini dimulai atas dugaan penganiaan yang dilakukan Gus Atok yang juga paman Gus Shofi pada Jumat (13/8). Dari penganiaan tersebut juga menimpa putri Gus Shofi yang masih balita. Hingga akhirnya berujung pada pelaporan korban ke pihak kepolisian.
Laporan ke Polsek Manyar dengan Nomor LP/B/SPKT Polsek Manyar, dan Polres Gresik Nomor LP/B/383/VIII/2021/SPKT tersebut dikuatkan dengan bukti hasil visum et repertum (VER) dari Puskesmas Manyar.