AWPF Kecam Pemotongan Rambut Perempuan Yang Dituduh Mencuri
Berita Baru, Banda Aceh – Aceh Women’s for Peace Foundation (AWPF) mengecam tindakan sejumlah orang yang menghakimi perempuan di Kabupaten Pidie yang dituduh mencuri dengan memotong rambutnya dimuka umum.
Aktivis AWPF, Irma kepada Berita Baru mengatakan perlakuan semacam itu terhadap korban sangat tidak wajar dan mengancam kerukunan masyarakat di daerah Serambi Mekah ini.
“Seyogyanya kejadian ini bisa di proses sebagaimana hukum berlaku,” ujar Irma dalam sambungan telefon.
Irma berharap kejadian yang memalukan tersebut terjadi lagi di Aceh. Mengingat di Aceh diberlakukan syariat Islam.
“Atas nama kaum perempuan kita mengecam tindakan pelaku yang dapat menimbulkan trauma terhadap korban yang berkepanjangan ini,” tegas Irma
“Jika ia benar mencuri silahkan saja di proses secara hukum, negara kita negara hukum dan semua kita wajib menghormati itu,” imbuhnya.
Sementara dalam Qanun Aceh No 6 Tahun 2009 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan Pasal 20 Ayat 1 disebutkan bahwa perempuan yang menghadapi masalah hukum wajib diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan.
“Maka dari itu, Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap pelaku dan di proses secara hukum. Kedua, kita juga meminta untuk memulihkan trauma yang di alami korban tersebut,” pungkasnya.