Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Mobdin DPRD Riau
Manajer Advokasi FITRA Riau, Taufik, (Foto: Beritabaru.co)

Langgar Aturan dan Berpotensi Mark-Up, Pengadaan Mobdin DPRD Riau Harus Dibatalkan



Berita Baru, Pekanbaru – Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau sedang merencanakan pembelian 9 unit mobil dinas (Mobdin) dengan pagu anggaran senilai Rp10,4 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

9 unit Mobdin tersebut terdiri dari 1 unit jeep land cruiser, 3 unit jeep prado, 3 unit sedan Camry dan 2 unit Micro Buss.

Berdasarkan kajian yang dilakukan oleh Fitra Riau, rencana pengandaan Mobdin DPRD Provinsi Riau tersebut melanggar aturan dan berpotensi mark-up.

“Untuk itu, sudah seharusnya Gubenur Riau membatalkan anggaran tersebut”. Ujar Taufik, Manajer Advokasi FITRA Riau dalam keterangan tertulis, pada Rabu (18/3).

Berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Sekretariat DPRD Riau tahun 2020 yang ditelaah oleh FITRA Riau, tercantum alokasi anggaran untuk Mobdin Pimpinan DPRD masing-masing adalah 1 unit Jenis Jeep Lan Cruser seharga Rp2,6 miliar, kemudian 3 unit Camry seharga Rp2,1 miliar. Selanjutnya 3 unit Jeep Parado seharga Rp1.5 miliar dan 2 unit Micro Buss seharga Rp1,1 miliar.

Langgar Aturan dan Berpotensi Mark-Up, Pengadaan Mobdin DPRD Riau Harus Dibatalkan
Sumber: DPA Sekretarait DPRD Riau, diolah FITRA Riau

Spesifikasi Mobdin Melanggar Aturan

Taufik juga menjelaskan bahwa dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota DPRD, diperbolehkan kepada masing-masing pimpinan untuk mendapatkan satu unit kendaraan dinas.

Akan tetapi, ia melihat ada aturan yang dilanggar dalam proses pengadaan Mobdin DPRD Riau tersebut. Aturan yang dilanggar adalah ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2007 tentang tandarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintah daerah.

Selain Permendagri, hal itu juga melanggar Peraturan Gubernur Riau Nomor 140 tahun 2015 yang mengatur hal yang sama.

“Dalam Permendagri dan Pergub Riau No. 11/2007 pasal 19 disebutkan standarisasi kendaraan Ketua DPRD yaitu 2.700 CC dan untuk Wakil Ketua yaitu 2.500 CC. Namun dalam rencana pengadaan tercantum kapasitas 4.500 CC dan 3.000 CC. Artinya ini melanggar aturan”. Terang Taufik menjelaskan.

Berdasarkan rencana pengadaan yang telah dipublikasikan pada Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), Mobdin yang akan dibeli adalah jenis Jeep Land Cruiser kapasitas 4500 CC, Jeep Prado kapasitas 3000 CC dan Sedan Camry kapasitas 2500 CC.

Langgar Aturan dan Berpotensi Mark-Up, Pengadaan Mobdin DPRD Riau Harus Dibatalkan
Sumber: FITRA Riau, diolah dari berbagai sumber

Berpotensi Mark-Up

Berdasarkan hasil analisis FITRA Riau, pengadaan Mobdin DPRD Riau tersebut bukan hanya melan melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mark-up sejak menetapkan perencanaan harga.

Berdasarkan telaah atas harga pasar Mobil dengan jenis dan spesifikasi yang sama, perencanaan harga yang dibuat oleh Sekretariat DPRD Riau terdapat selisih cukup besar.

“Semua jenis pengadaan berpotensi mark-up yang cukup besar”. Tukas Taufik.

Berdasarakan penelurusan terhadap harga dari sumber-sumber yang terpercaya, diketahui bahwa harga kendaraan Jenis jeep land cruiser dengan kapasitas 4500 CC senilai Rp2,1 miliar, Camry kapasitas 2500 CC seharga Rp663,1 juta, dan Micro Buss Toyota Hience premio 2.8 M/T dengan CC yang sama sebesar Rp536,5 Juta.

Langgar Aturan dan Berpotensi Mark-Up, Pengadaan Mobdin DPRD Riau Harus Dibatalkan
Sumber: FITRA Riau, diolah dari berbagai sumber

“Oleh karena itu kami mendesak Gubernur Riau segera membatalkan pengadaan Mobdin DPRD Riau tersebut, karena melanggar aturan dan berpotensi mark-up”. Ucap Taufik tegas.

Mengenai penggunaan anggaran yang telah dialokasikan tersebut, ia merekomendasikan agar direalokasi untuk pencegahan dan penanganan COVID-19 yang telah masuk wilayah Riau. [*]