Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Audiensi Polemik Dakota City, Forkot Minta DPRD Gresik Panggil Pengembang

Audiensi Polemik Dakota City, Forkot Minta DPRD Gresik Panggil Pengembang



Berita Baru, Gresik – Polemik perumahan Dakota City yang berada di Desa Pandu Kecamatan Cerme terus bergulir, sejumlah aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Forum Kota (Forkot) kali ini mendatangi Gedung DPRD Gresik untuk melakukan audiensi.

Audiensi dipimpin oleh Sekretaris Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busyiri. Sementara rombongan aktivis Forkot dihadiri Ketua Haris S Faqih, Sekretaris Supandi, dan sejumlah jajaran anggota lainnya.

Dalam audiensi, Forkot meminta agar DPRD Gresik segera menindaklanjuti dan memanggil pihak pengembang perum Dakota City terkait belum adanya Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dan menempati lahan hijau atau ruang terbuka hijau (RTH).

Ketua Forkot Gresik, Haris S Faqih mengatakan, pihaknya mendesak agar DPRD Gresik segera memanggil pihak Dakota City yang tidak memiliki izin dan menempati lahan budidaya perikanan serta rawan banjir.

“Sesuai hasil komunikasi dengan BPN dan DPMPTSP terkait keberadaan perumahan Dakota City tidak memiliki izin dan menempati lahan budidaya perikanan, kami kira sudah cukup menjadi dasar DPRD Gresik untuk memanggil pihak Dakota City,” tegasnya.

Bogel, sapaan akrab Haris S Faqih menyebut bahwa Forum Kota tidak hanya melakukan audiensi dengan DPRD Gresik saja. Tetapi juga melaporkan ke aparat kepolisian guna diproses hukum.

“Sudah menjadi evaluasi di internal kita, bahkan permasalahan ini juga sudah kita laporkan ke Polres Gresik,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Gresik, Syaichu Busyiri menyatakan, perubahan fungsi lahan harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian, perlindungan terhadap lahan produktif telah diatur di Peraturan Daerah (Perda), sementara terkait detail teknis baik perubahan maupun pelayanan ada di Peraturan Bupati (Perbup).

“Bahwa dasar perubahan fungsi lahan harus sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kemudian perlindungan terhadap lahan produktif telah diatur di Perda, sementara terkait detail teknis baik perubahan maupun pelayanan ada di Perbup,” terangnya.

Terkait permintaan Forkot agar DPRD Gresik memanggil pihak pengembang Dakota City, pihaknya akan segera menindaklanjuti.

“Kami akan menindaklanjuti, dan memanggil pihak-pihak terkait,” tutupnya.