Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Massa aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10), untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)
Massa aksi unjuk rasa di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10), untuk menolak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. (Foto: Istimewa)

Aturan JHT Usia 56 Tahun Sangat Kejam dan Perparah Penderitaan Rakyat



Berita Baru, Jakarta – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) menilai aturan baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun, sama sekali tidak berpihak dan memudahkan masyarakat.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan aturan baru soal pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan apabila pegawai yang terdaftar jadi peserta BPJAMSOSTEK mencapai usia 56 tahun.

Aturan anyar itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Peraturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022 lalu ini, menurut Presiden KSPI Said Iqbal adalah aturan Kejam. “Pemerintah sepertinya tidak bosan menindas kaum buruh.  Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya,” kata Said, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/2).

Menurut Said Iqbal, Permenaker No 2 tahun 2022 perlu dicabut. Apalagi kata dia, aturan itu merupakan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang sudah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

KSPI juga menyebut sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan agar JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

“Dengan demikian, Permenaker ini menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang ter-PHK yang kehilangan pendapatannya agar bisa bertahan hidup dari JHT yang diambil 1 bulan setelah PHK,” kata dia.

Sebagai tindak lanjut, Said mengatakan bahwa serikat buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Terpisah, Ketua Umum KASBI berpandangan keputusan Menteri Ketenagakerjaan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun, semakin memperparah penderitaan rakyat.

“Lengkap sudah penderitaan rakyat. Orang yang baru di-PHK atau dia sudah harus menggunakan jaminan pensiunnya itu bisa diambil ketika sudah usia 56 tahun,” kata Nining.

Permenaker No 2 tahun 2022, katanya, mempersulit buruh sebab bisa saja seorang buruh yang mengundurkan diri membutuhkan uang JHT. Namun ia harus menunggu sampai berusia 56 tahun.

Menurut Nining, kebijakan JHT memperjelas posisi pemerintah yang semakin mengeksploitasi manusia. “Dia mengundurkan diri kemudian dia enggak punya pekerjaan, kemudian untuk kebutuhan, itu enggak bisa, ya harus menunggu, ada masa waktu tunggunya,” imbuhnya.

“Berbagai kebijakan bukan lagi kemudahan dan peningkatan kesejahteraan bagi kaum buruh. Yang ada sebaliknya,” tukas Nining.