Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aturan IMEI Berlaku April 2020, Kominfo Adakan Sosialisasi

Aturan IMEI Berlaku April 2020, Kominfo Adakan Sosialisasi



Berita Baru, Batam – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mensosialisasikan Peraturan Menteri Kominfo No. 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

Digelar pada Selasa (03/12/2019), di Harbour Bay, Batam, Sosialisasi Hukum Bidang SDPPI ini didukung oleh Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Mochamad Hadiyana, yang mewakili Direktur Jenderal SDPPI menjelaskan bahwa produk ilegal saat ini sudah menjadi perhatian khusus berbagai negara di dunia karena jumlahnya yang terus meningkat dan sangat merugikan pemerintah, produsen, hingga pengguna.

“Dari pemerintah, keadaan ini sudah tentu menyebabkan hilangnya potensi pajak dan juga lapangan kerja. Dari sisi konsumen, produk ilegal yang dibuat menggunakan part di bawah standar berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan. Kualitasnya juga tidak baik, konsumen akan kesulitan akses ke jaringan telekomunikasi atau kita kenal dengan block call. Dari sisi operator, menurunkan kualitas pelayanan (Quality of Service). Produsen pun akan kehilangan haknya, perangkat ilegal, hak memperoleh persaingan yang sehat juga menjadi hilang,” jelas Hadiyana dalam siaran persnya.

Penerapan regulasi IMEI ini merupakan salah satu bentuk upaya negara memerangi perangkat telekomunikasi ilegal telah dilakukan negara, selain upaya konvensional yang selama ini telah dilakukan pemerintah berupa pencegahan di post border oleh Bea & Cukai.

“Negara sudah melakukan upaya memerangi perangkat telekomunikasi ilegal. Selain upaya konvensional pencegahan di border, negara di dunia saat ini juga menggunakan teknologi untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal dengan cara menjaring telepon menggunakan layanan telekomunikasi, dengan menjaring mengidentifikasi IMEI,” jelas Hadiyana.

Sosialisasi ini merupakan tahap pra-implementasi sebelum diberlakukannya regulasi IMEI di (18/4/2020) mendatang. Diharapkan proses-proses sosialisasi ini dapat mempermudah dan memberikan pemahaman yang lebih baik ke masyarakat.