Atase Ketenagakerjaan Riyadh Klarifikasi Video TKI Ilegal di Arab Saudi Minta Tolong ke Presiden
Berita Baru, Jakarta – Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memberikan klarifikasi atas viralnya sebuah video Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Arab Saudi yang meminta Presiden Jokowi untuk memulangkannya.
“Itu adalah video lama tahun 2017 dan mereka sudah pulang 2 tahun yang lalu,” ujar Staf Khusus Ketua BP2MI Aznil Tan dalam keterangan tertulisnya, Senin (26/7).
Menurutnya, video dimaksud adalah pemberitaan lama di akhir tahun 2017, ketika terdapat 5 WNI/PMI melakukan provokasi yang berujung pada unjuk rasa, dan pengrusakan di Shelter Syarikah Eastern Dammam, Provinsi Timur Arab Saudi.
“5 WNI/PMI dimaksud telah menjalani proses hukum, dan telah dipulangkan termasuk dengan 22 WNI/PMI lainnya dari Syarikah Eastern Dammam. Pemulangan dilakukan pada akhir tahun 2017, dengan fasilitasi dari Syarikah Eastern Dammam, setelah menyelesaikan seluruh proses pemulangan melalui Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita Dammam, dan termasuk penyelesaian proses hukum di Kepolisian Al Khobar, Dammam,” tutur Aznil.
Kemudian, BP2MI menindaklanjuti pemberitaan yang tersebar di media sosial tentang masalah 27 WNI/PMI tersebut, Tim telah melakukan kunjungan ke Syarikah Eastern Recruitment pada tanggal 23 – 26 September 2017 dan telah mengunjungi Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita Dammam. Dari 27 WNI/PMI dimaksud, ditemukan 5 orang WNI/PMI yang telah menjalani proses Kepolisian sehubungan dengan aksi demo dan perusakan di Syarikah dimaksud. Adapun data-data kelima WNI/BMI.
Aznil menjelaskan, kelima orang WNI/BMI itu dituduh sebagai provokator dalam aksi demo tersebut sehingga mereka diserahkan oleh pihak eastern kepada kepolisian untuk diproses lebih lanjut namun tidak terbukti apa yang dituduhkan perusahaan tersebut sehingga mereka diserahkan ke Kantor Urusan Ketenagakerjaan Wanita Dammam.
“Kepala KUKW Dammam memanggil meminta pertanggungjawaban perusahaan Eastern agar mengambil kembali kelima WNI/BMI tersebut karena mereka dalam status tidak melarikan diri dari tempat kerjanya dan belum dilaporkan kabur oleh perusahaan sehingga tidak bisa proses pemulangan. Tim telah datang ke perusahaan Eastern untuk membicarakan dan menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh 27 orang WNI/BMI tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Aznil menjelaskan dari hasil pertemuan tersebut Tim menyimpulkan bahwa perusahaan Eastern tidak mengajukan Job Order kepada KBRI dalam perekrutan WNI/BMI, serta tidak ada kontrak kerja sama perekrutan WNI/BMI antara perusahaan Eastern dengan PT. Pengirim yang disahkan oleh Kadin dan Kemlu Saudi juga KBRI.
“Tim telah menyarankan agar tidak terjadi kerugian dari kedua belah pihak maka perusahaan harus mempekerjakan mereka sebagaimana yang telah disepakati dan dijanjikan pada perekrutan dan harus menyediakan selter serta transfortasi namun pihak perusahaan tidak bisa menyanggupi permintaan tersebut karena pasaran yang paling banyak diminati adalah pembantu rumah tangga sehingga mereka tidak perlu menyediakan shelter (tempat penampungan) dan transportasi,” tutur Aznil.
“Seluruh 27 WNI/PMI dimaksud sudah dipulangkan ke Indonesia dengan fasilitasi dari Syarikah Eastern Recruitment per akhir tahun 2017,” pungkasnya.