Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Upah Minimum

ASPIRASI Minta Kenaikan UMP 2025 Sebesar 20 Persen untuk Perbaiki Daya Beli Masyarakat



Berita Baru, Jakarta – Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) mendesak pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 hingga 20 persen.

Menurut Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat, usulan kenaikan ini penting karena sejak 2020, rata-rata kenaikan UMP hanya mencapai 3 persen, bahkan ada kenaikan yang di bawah angka inflasi.

“Angka 20 persen itu untuk menaikkan daya beli rakyat yang telah melemah sejak 2020-2024 akibat kebijakan upah murah yang diterapkan selama ini,” jelas Mirah dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11/2024).

Mirah menegaskan bahwa kenaikan UMP sebesar 20 persen juga akan berdampak positif bagi pelaku usaha. Dengan upah yang lebih tinggi, produk barang dan jasa yang dihasilkan UMKM maupun perusahaan besar akan lebih banyak dibeli oleh masyarakat, sehingga roda perekonomian akan berputar lebih cepat dan mendukung pencapaian target pertumbuhan ekonomi.

“Produktivitas pekerja juga akan meningkat, terutama menjelang Hari Raya keagamaan, yang dapat membantu mendongkrak pertumbuhan ekonomi,” tambahnya.

Selain itu, Mirah menilai bahwa penetapan UMP 2025 dapat menjadi langkah awal bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen.

Namun, Mirah juga mengingatkan bahwa kenaikan upah biasanya akan disertai dengan kenaikan harga barang, khususnya kebutuhan pokok dan transportasi. Oleh karena itu, ia mendesak pemerintah untuk menurunkan harga bahan pokok sebesar 20 persen bersamaan dengan kenaikan upah tersebut.

Lebih lanjut, Mirah menekankan pentingnya melibatkan para pemangku kepentingan dalam proses penetapan UMP, termasuk Dewan Pengupahan yang terdiri dari perwakilan pemerintah, buruh, dan pengusaha. Semua pihak harus bersama-sama melakukan survei pasar dengan berpedoman pada 64 Komponen Hidup Layak (KHL).

“Harapan pekerja/buruh untuk hidup sejahtera tidak lagi hanya menjadi angan-angan atau mimpi belaka. Jika pemerintah sungguh-sungguh menjalankan UUD 1945, cita-cita untuk memberikan pekerjaan dan kehidupan layak bagi setiap warga negara akan terwujud. Kesejahteraan dapat tercapai tanpa adanya politik upah murah yang selama ini menghantui kita,” pungkas Mirah.