ASPERHUPIKI bersama FH UI Gelar Refleksi Pendidikan Tinggi Hukum Pidana
Berita Baru, Malang – Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) bekerja sama dengan Bidang Studi Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana Universitas Brawijaya melalui dukungan The Asia Foundation (TAF), menggelar Kuliah Umum 10 Tahun Guru Besar Prof. Topo Santoso dan Pertemuan Refleksi TERAPI HAM di Gedung Fakultas Hukum UI pada Kamis (18/7/2024).
Ketua ASPERHUPIKI, Fachrizal Afandi, menyatakan tujuan utama acara ini adalah untuk merefleksikan pendidikan tinggi Hukum Pidana menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada tahun 2026. “Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan refleksi pendidikan tinggi hukum pidana sebelum pemberlakuan KUHP Nasional pada 2026 mendatang,” ungkap Fachrizal.
Dalam sambutannya, Prof. Topo Santoso menyampaikan kuliah umum bertajuk “Hukum Pidana: Tameng atau Pedang bagi HAM?”, membahas isu salah tangkap oleh aparat penegak hukum dan hubungan antara hukum pidana dan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. “Beliau pas keluar dari bank langsung ada OTK langsung menembak beliau,” ujar Prof. Topo.
Parulian Aritonang, Dekan Fakultas Hukum UI, turut memberikan sambutannya, menyoroti relevansi tema kuliah umum dalam konteks hukum pidana dan HAM.
“Kegiatan ini merupakan pencapaian positif dalam bidang hukum pidana,” kata Parulian.
Sarasehan dan Lokakarya Nasional BKM yang berlangsung dari 17 hingga 19 Juli 2024 ini dihadiri oleh 400 peserta dari berbagai perwakilan BKM dan mitra kemasjidan, termasuk organisasi masyarakat, UNICEF, dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan implementasi program wakaf uang di seluruh Indonesia.
Pertemuan Refleksi TERAPI HAM juga menjadi momen penting, di mana delegasi dari 11 Fakultas Hukum (FH) menyampaikan hasil diseminasi pengajaran hukum pidana berbasis HAM di kampus masing-masing. Perwakilan dari Universitas Sriwijaya, Isma Nurillah, mengungkapkan antusiasme peserta, bahkan dari kalangan dosen non-hukum. “Beberapa peserta dalam kegiatan diseminasi yang telah diselenggarakan di Universitas Sriwijaya berasal dari kalangan dosen non-hukum. Namun mereka tetap antusias dengan metode-metode yang ditawarkan dalam TERAPI HAM ini,” jelas Isma.
Kegiatan ini juga menandai penandatanganan kerjasama antara ASPERHUPIKI dan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran. Penandatanganan dilakukan oleh Fachrizal Afandi dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Sigid Suseno.