Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Asik Layani Pengunjung Tenggak Miras Sambil Karaoke, Empat Pramusaji di Warkop Gresik Digrebek

Asik Layani Pengunjung Tenggak Miras Sambil Karaoke, Empat Pramusaji di Warkop Gresik Digrebek



Berita Baru, Gresik – Puluhan Botol minuman keras (Miras) dan wanita pramusaji Cafe kembali diamankan dalam operasi penertiban di Kabupaten Gresik. Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Gresik menerjunkan sejumlah personil dan berkonvoi menggunakan mobil patroli di sejumlah titik wilayah Kecamatan Duduksampeyan.

Operasi tersebut berlangsung pada Rabu (11/5) pukul 10.00 sampai dengan 14.30 WIB. Petugas menyisir deretan warung kopi (warkop) dan cafe yang disinyalir menjadi peredaran miras maupun tempat mesum antara tamu yang datang dengan wanita penjaga di dalamnya.

Saat didatangi petugas, kondisi warung kopi sedang ramai. Pengunjung tengah asik karaoke sambil menenggak miras plus ditemani wanita pramusaji.

Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, jajarannya langsung menyisir satu per-satu deretan warkop atau cafe di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan-Lamongan tepatnya di tiga desa. Desa Palebon, Desa Tambak Rejo dan Desa Tumapel

“Seluruh deretan baik warkop atau cafe yang sudah kita sinyalir terdapat adanya peredaran miras dan tempat tempat yang kita duga sebagai tempat asusila,” kata Suprapto kepada Beritabaru, Kamis (12/5).

Dari operasi itu, petugas berhasil menyita minuman keras sebanyak 16 botol dengan berbagai jenis merk, termasuk 10 jerigen tuwak. Petugas juga mengamankan empat wanita pramusaji.

Barang bukti 16 botol miras berikut 10 jerigen tuak an keempat wanita pramusaji kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Gresik guna dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut. Para pemilik warung kopi berkedok miras itu juga telah diberi surat panggilan.

“Ini merupakan bagian penegakan Perda No. 19 Tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang Titumtranmas. Kita amankan BB melalui BAP, lalu mengamankan beberapa pramusaji guna didengar keteranganya terkait kita temukan pelanggaran dan kita hadapkan ke penyidik PPNS di satpol PP,” terang Suprapto.

Suprapto menjelaskan, operasi petugas Satpol PP sebagai langkah tegas penertiban dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik ini melibatkan Muspika Kecamatan Duduksampeyan.

“Kita BAP terkait dengan temuan miras dan pramusaji, kita amankan dengan disaksikan Bapak camat Duduk dan juga Kapolsek duduk yang hadir menyaksikan di TKP,” tandas dia.

Suprapto menegaskan bahwa razia ini bertujuan untuk meminimalisir peredaran miras di Kabupaten Gresik, serta menjaga ketentraman dan ketertiban di lingkungan masyarakat.

“Kita akan terus melakukan penertiban di beberapa wilayah di Kabupaten Gresik untuk mencegah dari miras,” tutupnya.