AS Resmi Sahkan Undang-undang Pelarangan TikTok
Berita Baru, Internasional – Senator AS telah mengesahkan undang-undang yang melarang pengunduhan dan penggunaan layanan hosting video Tiongkok, TikTok, pada perangkat apa pun yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat atau perusahaan pemerintah, dengan alasan masalah keamanan, kata Kongres AS pada Kamis (15/12).
“S. 1143. Melarang individu tertentu mengunduh atau menggunakan TikTok di perangkat apa pun yang dikeluarkan oleh Amerika Serikat atau perusahaan pemerintah. Undang-undang ini dapat disebut sebagai ‘Undang-Undang Tanpa TikTok di Perangkat Pemerintah’,” bunyi dokumen itu.
Seperti dilansir dari Sputnik News, langkah-langkah tersebut telah diperkenalkan di tingkat lokal di negara bagian Alabama, Texas, dan Dakota Utara di AS.
Pada hari Selasa, Senator AS, Marco Rubio, memperkenalkan undang-undang pengoperasian aplikasi TikTok di AS. Menurut Rubio, perusahaan induk TikTok, ByteDance, diwajibkan oleh undang-undang China untuk membuat data aplikasi untuk Partai Komunis China yang diduga berfungsi menjadi alat mata-mata.
Sebelumnya pada 2020 AS telah berusaha melarang platform media sosial TikTok dan WeChat untuk melindungi privasi orang Amerika. Namun administrasi Presiden AS, petahana Joe Biden, menghentikan inisiatif tersebut. Namun, baru-baru ini kecurigaan terhadap perusahaan tersebut kian menguat.