AS Cabut Indonesia dari Daftar Negara Berkembang
Berita Baru, Jakarta – Amerika Serikat (AS) melalui Kantor Perwakilan Perdagangannya Office of the US Trade Representative (USTR) mencabut Negara Indonesia dari preferensi khusus anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) sebagai negara berkembang.
Hal ini berarti, AS menilai Indonesia sudah menjadi negara maju. Menanggapi hal ini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan pencabutan akan berdampak kepada fasilitas-fasilitas negara berkembang yang akan dikurangi.
“Dampaknya tentu fasilitas, Indonesia yang sebelumnya menjadi negara berkembang akan dikurangi, ya kita tidak khawatir itu,” kata Airlangga dikutip Kontan.co.id, Sabtu (22/2)
Airlangga menambahkan bahwa ekspor barang-barang Indonesia akan dikenakan tarif tinggi daripada negara berkembang lainnya. Seperti, pajak impor yang diatur AS atas barang Indonesia bakal lebih tinggi, termasuk bea masuk.
“Tapi belum tentu, kami tidak khawatir,” ujar Airlangga.
Kebijakan AS yang telah berlaku sejak 10 Februari 2020 tersebut mengeluarkan Indonesia dari daftar Developing and Least-Developed Countries sehingga Special Differential Treatment (SDT) yang tersedia dalam WTO Agreement on Subsidies and Countervailing Measures tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Selain itu, kriteria negligible import volumes yang tersedia bagi negara berkembang tidak lagi berlaku bagi Indonesia.
Dampak dari kebijakan AS tersebut cenderung membuat perdagangan Indonesia buntung. Padahal selama ini Indonesia surplus dari AS.
Dari data Badan Pusat Statistik (BPS) surplus perdagangan Indonesia dengan AS pada Januari 2020 sebesar 1,01 miliar dollar AS, angka ini tumbuh jika dibanding surplus periode sama tahun lalu yakni 804 juta dollar AS.
Data tersebut juga disebutkan bahwa AS menjadi negara terbesar kedua pangsa ekspor non-migas Indonesia sebesar 1,62 miliar dollar AS pada Januari 2020.