Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

ARDY Laporkan Sultan HB X ke Komnas HAM

ARDY Laporkan Sultan HB X ke Komnas HAM



Berita Baru, Yogyakarta – Aliansi Rakyat untuk Demokrasi Yogyakarta (ARDY) yang beranggotakan sebanyak 78 jaringan masyarakat sipil melaporkan Sultan Hamengkubuwono X atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka kepada Komnas HAM.

Surat laporan Pergub tersebut dikirimkan kepada Komnas HAM melalui Kantor Pos Besar Yogyakarta, Selasa (16/2).

“Pergub tersebut berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum,” tegasnya dalam siaran pers aliansi.

Aliansi menulai di kawasan larangan demonstrasi tersebut terdapat lembaga negara seperti Gedung DPRD dan Kantor Pemerintah Provinsi yang selama ini menjadi tempat masyarakat menyuarakan pendapatnya.

“Aturan itu bertentangan dengan norma-norma hak asasi manusia dimana setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya secara lisan dan atau tulisan,” tuturnya.

Selain itu, Aliansi juga menyoroti terkait pembatasan waktu penyampaian pendapat di muka umum yang hanya diperkenankan dalam kurun waktu pukul 06.00 sampai pukuk 18.00, serta pembatasan penggunaan pengeras suara yang hanya maksimal 60 desibel.

Selain itu, Pelibatan TNI dalam pengamanan demonstrasi dinilai mendorong TNI keluar dari barak untuk terlibat dalam urusan sipil.

“Pelibatan tentara dalam lingkungan sipil menggambarkan pembelotan terhadap mandat gerakan reformasi 1998. Pasca reformasi fungsi kekaryaan TNI yang semula berpijak pada kredi dwi fungsi ABRI sdah dihapuskan,” jelasnya.

ARDY menilai Pergun tersebut sangat bertentangan dengan norma hak asasi manusia yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

ARDY meminta kepada Komnas HAM untuk menindak lanjuti laporan tersebut dengan melakuka tugas dan fungsi wewenangnya sebagaimana UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan UU lainnya yang masih berlaku.