Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

April Mendatang, Pemerintah Terapkan Pengendalian IMEI

April Mendatang, Pemerintah Terapkan Pengendalian IMEI



Berita Baru, Jakarta – Pemerintah melalui tiga kementerian, yaitu Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan, telah mengeluarkan peraturan terkait pengaturan IMEI (International Mobile Equipment Identity).

Seperti yang dikutip dari siaran pers kominfo pada (13/11), direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail menjelaskan, bahwa pemerintah menyiapkan pengaturan tersebut, agar masyarakat mendapat manfaat terkait kepastian perlindungan konsumen.

“Mengapa program pengendalian IMEI ini kita jalankan? untuk menekan peredaran ponsel ilegal, sehingga ada benefit yang nanti didapatkan masyarakat terkait perlindungan konsumen dari kehilangan atau pencurian dan sebagainya,” ungkap Dirjen Ismail.

Pengendalian perangkat telekomunikasi melalui IMEI dituangkan dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permen Kominfo) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Indentifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI).

“Pengaturan Pengendalian IMEI ini akan berlaku enam bulan setelah penandatanganan tiga menteri (Menkominfo, Menperin, dan Mendag) pada (18/10/2019). Artinya, peraturan ini akan berlaku per (18/4/2020),” jelas Dirjen Ismail.

Peraturan ini juga bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam memperoleh perangkat telekomunikasi berkualitas, melindungi operator seluler dari tersambungnya perangkat telekomunikasi tidak berkualtas yang dapat mengurangi kualitas pelayanan serta mengurangi tingkat kejahatan pencurian perangkat telekomunikasi HKT.

Regulasi pengendalian IMEI perangkat telekomunikasi bukanlah hal baru di industri telekomunikasi, sudah banyak negara yang mengaplikasi regulasi ini diantaranya Turki (2006), Mesir (2010), Amerika Serikat (2012), Kenya (2012), Malaysia (2014), Pakistan (2018) dan lainnya.

Dengan berbagai alasan mulai dari mencegah/mengurangi perdagangan ponsel curian, mencegah hilangnya potensi pajak, mengurangi kehilangan pendapatan akibat penjualan ponsel ilegal, juga untuk mencegah kompetisi yang tidak sehat.