Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Maklumat

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Maklumat



Berita Baru, Palangkaraya – Jumlah kasus positif terinfeksi Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan pesat dalam tiga hari terakhir.

Berawal dari 24 kasus pada 12 Maret, meningkat menjadi 49 kasus pada 13 Maret, dan data terbaru disebutkan sebanyak 96 kasus pada 14 Maret.

Adapun jumlah korban meninggal akibat terinfeksi COVID-19 tercatat 5 orang. Hal ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan urutan death rate tertinggi kedua di dunia yaitu 5,2% di bawah Italia yang mencapi lebih dari 5%.

Menyikapi hal itu, dan dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 yang lebih luas, maka Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran mengeluarkan maklumat.

Maklumat tersebut disampaikan Sugianto dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.2/20/BU tertanggal 14 Maret 2020.

SE Gubernur Kalteng tersebut dimaksudkan untuk mencegah, meningkatkan kewaspadaan, dan mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Peovinsi Kalimantan Tengah.

Dalam SE yang diterima oleh redaksi beritabaru.co pada Sabtu (14/3), Gubernur Sugianto menjelaskan 17 poin maklumat yang ditujukan kepada seluruh lapisan dan elemen masyarakat.

“Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan”. Himbau Gubernur Sugianto dalam SE tersebut.

Gubernur juga menghimbau agar masyarakat mengurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus.

“Hindari kerumunan massa jika tidak perlu. Tunda kegiatan yang mengumpulkan massa dalam jumlah besar”. Bunyi maklumat nomor empat dan lima dalam SE Gubernur Kalteng tersebut.

Selain itu Gubernur Sugianto juga menghimbau penutupan sementara tempat hiburan malam, serta melarang awak kapal asing turun ke daratan Kalteng dan melarang warga naik kapal asing tersebut.

Gubernur Sugianto menegaskan agar tempat-tempat kerja dibersihkan dengan disinfektan.

Para pengelola hotel juga diminta untuk menyediakan alat pengukur suhu tubuh, serta menyediakan cairan pencuci tangan.

Terkait hal itu, Pemprov Kalteng telah menetapkan rumah sakit rujukan untuk menangani kasus COVID-19.

“Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah menyiapka 3 RS Rujukan COVID-19 yaitu RSUD dr. Doris Sylvanus, RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun dan RSUD dr. Murjani Sampit”. Bunyi maklumat Gubernur Kalteng nomor ke enambelas.

Di akhir surat tersebut Pemprov Kalteng menyebutkan call center untuk koordinasi dan menyampaikan laporan yaitu pada nomor 08125086776, 082357720665, dan 08115230044. [*]

Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Maklumat
Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Maklumat
Antisipasi Penyebaran COVID-19, Gubernur Kalteng Keluarkan Maklumat