Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Kedaulatan Pangan
Sekjen DPP SPI, Agus Ruli Ardiansyah (Foto: RMOL).

Antisipasi Dampak COVID-19, SPI: Tegakkan Kedaulatan Pangan



Berita Baru, Jakarta – World Health Organization (WHO) telah menyatakan Coronavirus Disease 2019 atau COVID-19 sebagai pandemi internasional pada 11 Maret 2020.

Dalam konteks Indonesia, berdasarkan data 21 Maret 2020 tercatat 450 kasus dan 38 meninggal.

Menanggapi wabah Covid-19 ini, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) Agus Ruli Ardiansyah mendorong pemerintah Indonesia untuk mengantisipasi dampak dari Virus COVID-19 terhadap sektor pangan.

Menurut Agus Ruli, kebijakan isolasi yang dilakukan negara-negara yang terdampak COVID-19 juga berimplikasi pada laju ekspor-impor bahan pangan, namun sebaliknya mulai memprioritaskan pada kebutuhan dalam negeri.

Dalam rapat terbatas terkait kebijakan fiskal yang dipimpin oleh Presiden melalui video conference, pemerintah telah menyatakan akan mengalihkan anggaran untuk dialokasikan pada penanganan Virus COVID-19.

Dalam hal ini SPI meminta kepada pemerintah untuk mengaliakasikan sebagain anggaran tersebut untuk memperkuat sistem pangan.

“Pengalihan dana tersebut juga harus mencakup penguatan sistem pangan agar tidak tergantung dari pasar pangan global”. Tutur Agus Ruli di Jakarta, Sabtu (21/03).

Agus Ruli menjelaskan, hal ini dapat dilihat dari beberapa kebutuhan pangan di Indonesia seperti kacang kedelai, gula, gandum, bawang, sampai dengan beras, yang masih bergantung pada impor dari negara-negara yang saat ini terkena Virus COVID-19.

“Dalam situasi terburuk, Virus COVID-19 dapat memicu terjadinya kelangkaan bahan-bahan pangan dan kebutuhan pokok lainnya, mengingat tidak tersedianya bahan pangan yang diproduksi dari dalam negeri, sampai dengan penutupan akses impor untuk memproteksi dengan alasan keamanan pangan (food safety)”. Katanya menjelaskan.

Zainal Arifin Fuad, Ketua Departemen Luar Negeri DPP SPI menambahkan, bahwa dampak dan efek domino dari Covid-19 sebagai pandemi internasional hanya dapat dilawan dengan konsep Kedaulatan Pangan.

“Konsep Kedaulatan Pangan sangat relevan untuk menghadapi situasi akibat wabah maupun bencana berkepanjangan”. Kata Zainal.

Untuk kebijakan jangka panjang, imbuh Zainal, prasyarat-prasyarat utama kedaulatan pangan sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang dimandatkan di dalam Undang-Undang (UU) Pangan No.18 tahun 2012, UU No. 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UU Perlintan), UU Hortikultura No.13 Tahun 2010, UU No. 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan UNDROP (Deklarasi PBB Tentang Hak Asasi Petani dan Rakyat yang Bekerja di Pedesaan).

Prasyarat yang dimaksud meliputi pangan untuk pangan dan tidak sekadar komoditas yang diperdagangkan, pembatasan penguasaan pangan oleh korporasi, pengutamaan produksi pangan dalam negeri, serta pertanian rakyat dalam merumuskan kebijakan pangan dan pertanian.

Zainal menambahkan, untuk kebijakan jangka pendek, SPI mendesak pemerintah untuk memberikan insentif terhadap petani kecil sebagai produsen pangan dalam negeri sebagai stimulus menghadapi potensi kelangkaan pangan.

“Hal ini sesuai dengan konsep Kedaulatan Pangan, yang memposisikan petani kecil dan pertanian keluarga petani sebagai produsen pangan di suatu negara”. Pungkas Zainal yang juga anggota Komite Koordinasi Internasional La Via Campesina (Gerakan Petani Internasional).