Anies Dilaporkan ke Bawaslu Terkait 340 Ribu Lahan Prabowo
Berita Baru, Jakarta – Pendekar Hukum Pemilu Bersih (PHPB) resmi melaporkan Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, ke Bawaslu RI terkait pernyataannya dalam debat Pilpres ketiga mengenai lahan dan anggaran Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Menurut PHPB, pernyataan Anies terkait lahan dan anggaran tersebut dianggap tidak benar dan merugikan.
Perwakilan PHPB, Subadria Nuka, menyatakan keberatan atas pernyataan Anies yang menyebut Prabowo memiliki lahan seluas 340 ribu hektare dengan anggaran Rp700 triliun hanya untuk pembelian alutsista bekas. Menurut Subadria, data tersebut tidak sesuai dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Prabowo yang mencatatkan tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000.
“Karena diketahui jumlah anggaran Kemenhan tidak mencapai Rp700 Triliun dan terkait bidang-bidang tanah yang dimiliki oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto adalah seluas 340 (ribu) hektare, maka hal tersebut adalah tidak benar,” ujar Subadria dalam keterangannya pada Senin (8/1/2024).
Lebih lanjut, Subadria juga menyoroti pernyataan Anies yang memberikan nilai 11 dari 100 bagi kinerja Prabowo sebagai Menteri Pertahanan, menyebutnya sebagai bentuk penghinaan. Melalui laporannya, Subadria menduga Anies telah melanggar Pasal 280 ayat (1) jo Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 20/2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta agar kiranya Bawaslu RI segera menindaklanjuti laporan kami agar yang bersangkutan dapat segera diproses,” tegasnya.
CNNIndonesia.com telah berusaha mengonfirmasi laporan tersebut kepada Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty, namun belum mendapatkan respons hingga berita ini disusun.