Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anies Baswedan Tebitkan Pergub Ganjil Genap untuk Motor

Anies Baswedan Tebitkan Pergub Ganjil Genap untuk Motor



Berita Baru, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Dalam Pergub tersebut diatur penerapan ganjil genap selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (2) huruf a.

Dalam Pergub tersebut dijelaskan bahwa sepeda motor atau mobil berpelat ganjil dilarang melintas saat tanggal genap. Sebaliknya, sepeda motor atau mobil berpelat genap dilarang melintas saat tanggal ganjil.

Sementara kendaraan yang dikecualikan dalam aturan ganjil genap antara lain kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara; kendaraan pemadam kebakaran dan ambulans; kendaraan berisi tenaga medis yang melaksanakan tugas.

Kemudian kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; kendaraan pejabat negara.

Lalu kendaraan dinas operasional berplat dinas, kepolisian dan TNI; kendaraan yang membawa penyandang disabilitas, kendaraan angkutan umum (plat kuning); kendaraan angkutan barang, tidak termasuk double cabin.

Selain itu kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian, seperti kendaraan pengangkut uang; serta angkutan roda dua dan roda empat berbasis aplikasi yang memenuhi persyaratan berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan.

Pasal 8 ayat 3 Pergub 80/2020 juga menyatakan Pemberlakuan kawasan pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ganjil genap di 25 ruas jalan itu berlaku mulai pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Aturan ganjil genap untuk mobil mulai berlaku kembali sejak Senin 3 Agustus lalu. Kemudian, penerapan sanksi untuk pelanggar aturan ganjil genap baru dilakukan sejak Senin 10 Agustus.