Aniaya dan Rampas Motor Korban, Pria Asal Driyorejo Gresik Dibekuk Polisi
Berita Baru, Gresik – Dodik kurniawan, asal Dusun Pidodo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Driyorejo, pria beristri dan anak satu ini dibekuk lantaran menjadi pelaku perampasan sepeda motor honda Scoopy.
Pelaku diamankan tanpa perlawanan di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo tepatnya di rumah ia tinggal. Polisi langsung bergerak cepat usai menerima laporan dari masyarakat. Hasilnya, pelaku berhasil ditangkap tidak lebih dari 1×24 jam.
Kasus perampasan sepeda motor itu terjadi pada Senin (14/2) sekitar pukul 20:00 WIB di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Awalnya, korban berinisial LNI, menjalin pertemanan dengan pelaku di media sosial Facebook. Perempuan yang masih single parent tersebut berasal dari Dukuh Gempol Kelurahan Jajar Tunggal Kodya Surabaya dan tinggal di Desa Tlogobedah, Kecamatan Menganti.
Selanjutnya, pertemanan keduanya di medsos bak bergayung sambut, komunikasi pun berlanjut melalui Chat Whatsapp. Hingga korban dijanjikan pekerjaan oleh pelaku di salah satu pabrik di wilayah Driyorejo Gresik, selanjutnya korban diajak bertemu oleh pelaku di perumahan Griya kencana Desa Mojosarirejo Kecamatan Driyorejo untuk menyerahkan persyaratan lamaran pekerjaan.
Usai keduanya bertemu, korban dibonceng pelaku dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Pelaku berdalih hendak mengantar ke rumah personalia perusahaan sebagaimana yang dijanjikan.
Namun setelah melintas di Dusun Guwo, Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. Korban bukannya diajak ke rumah personalia perusahaan, tetapi malah dibelokkan ke tempat sepi area persawahan oleh pelaku.
Disana, korban langsung dipukul oleh pelaku sebanyak dua kali di bagian kepala serta diinjak-injak. Tak cukup disitu, pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban.
Meski sempat mempertahankan sepeda motor miliknya, korban akhirnya tidak kuasa hingga terseret sekitar 2 (dua) meter, kemudian korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Driyorejo Kompol H.M. Zunaedi menyampaikan membenarkan adanya penangkapan pelaku perampasan sepeda motor honda scoopy oleh tim Buser polsek Driyorejo.
“Pelakunya adalah Sdr. Dodik kurniawan warga asli Dsn. Pidodo Ds. Sumput Kec. Driyorejo Kab. Gresik yang tinggal bersama istrinya di Ds. Mulung Kec. Driyorejo Kab. Gresik,” ucapnya.
Ketika ditangkap, pelaku tidak melawan dan mengakui seluruh perbuatannya. Dia mengaku nekat merampas motor korban karena masalah ekonomi.
“Kepada penyidik pelaku Sdr. Dodik kurniawan mengaku melakukan hal tersebut karena kepepet terbelit hutang. Namun apapun alasannya perbuatan merampas sepeda motor adalah perbuatan melawan hukum sehingga tetap dilakukan proses pidana,” jelasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Polsek Driyorejo. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) tahun kurungan penjara.