Angkut Muatan Tanpa Tutup Terpal, Dump Truk Galian C di Gresik Dihentikan
Berita Baru, Gresik – Hilir mudik dump truk pengangkut material galian C di Kabupaten Gresik mulai diperketat. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Gresik melakukan pemberhentian truk yang membawa muatan tanpa menutup bak belakang.
Langkah tegas ini dilakukan karena muatan yang dibawa truk bisa saja membahayakan pengguna jalan lain di sekitar jika tidak ditata dengan benar. Belum lagi muatan yang melebihi bak truk bisa saja mengakibatkan kerusakan jalan.
Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Gresik, Hufan Nur Dhianto mengatakan, anggotanya menemukan truk galian C tanpa tutup terpal bak belakang usai mengawal Bupati Gresik sidak minyak goreng. Seketika itu, sopir truk langsung dihentikan di terminal Bunder Gresik.
“Iya tadi ada anggota Dishub yang sudah mengawal Bupati Gresik dalam sidak minyak goreng ke pasar dan saat kembali ke Kantor Dishub Gresik. Anggota menemukan angkutan truk galian C yang tanpa penutup terpal di bak belakang truk. Jadi sopirnya diberhentikan dan disuruh memasang terpal tersebut,” kata Hufan, Jumat (18/3).
Truk bermuatan material galian C yang tidak menutup bak belakang tersebut telah melanggar aturan sesuai UU Nomor 22 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Meski begitu, mereka yang kedapatan tidak menutup bak belakang hanya diingatkan dan dilakukan pemeriksaan kelayakan uji Kir lengkap serta masih hidup.
“Jadi hanya disuruh menutup bak truknya dengan terpal saja,” ujarnya.
Dikatakan Hufan, selama operasi angkutan barang, truk dan ODOL sejak bulan Januari sampai akhir ini atau Maret 2022. Setidaknya sebanyak 15 kendaraan telah terjaring operasi gabungan.
“Kami akan terus melakukan operasi gabungan dalam dekat-dekat ini atau sebelum bulan Ramadhan tahun ini. Karena angkutan barang, Truk atau ODOL sangat mengganggu kepada pengguna jalan semisal tidak di tutup bak truk yang seperti tadi. Selain itu akan dilakukan pemeriksaan uji kir atau kelengkapan yang lainnya,” tutupnya.