Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota Polda Sulsel Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Anggota Polda Sulsel Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Anggota Polda Sulsel Dituntut 10 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Pelecehan Seksual



Berita Baru, Makassar – Sidang pembacaan tuntutan terhadap Briptu Sanjaya, anggota Polda Sulsel yang terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual, akhirnya digelar di Ruang Sidang Mudjono, Pengadilan Negeri Makassar setelah dua kali penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan biaya restitusi sebesar dua puluh lima juta rupiah, mengacu pada Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Tuntutan ini dijatuhkan setelah Briptu Sanjaya diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap tahanan perempuan bernama Dittahti di Polda Sulsel. Tindakan JPU yang konsisten dengan pasal undang-undang ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, namun juga menyisakan sejumlah perhatian terkait proses persidangan, sebagaimana dikutip dari Siaran Pers LBH Makassar yang terbit pada Kamis (15/8/2024).

Mirayati Amin, tim kuasa hukum dari LBH Makassar, menyampaikan pandangannya terhadap tuntutan tersebut. “Menurut kami, tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum sudah cukup adil, baik bagi korban maupun terduga pelaku. Selanjutnya, kita tinggal menunggu dan melihat bagaimana keberpihakan dan independensi Hakim dalam memutus perkara ini,” jelas Mirayati. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran tentang absennya terdakwa dalam ruang sidang, karena Briptu Sanjaya mengikuti sidang secara online dari Rumah Tahanan Kelas 1A Makassar.

“Sejak awal persidangan, terdakwa tidak pernah dihadirkan langsung dalam ruang sidang. Kami pernah meminta JPU agar menghadirkan terdakwa, namun sidang online masih terus dilakukan meskipun status darurat wabah Covid-19 telah lama berakhir,” tambah Mirayati. Ia berharap agar pada sidang selanjutnya, terdakwa dapat dihadirkan secara langsung di ruang sidang, dan majelis hakim dapat memutuskan perkara ini secara adil, dengan mempertimbangkan pengakuan pelaku serta riwayat kekerasan yang dialami korban.

Selain itu, status keanggotaan Briptu Sanjaya sebagai polisi aktif juga menjadi sorotan. Kapolda Sulsel dan jajarannya didesak untuk bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti melakukan tindak pidana. Meskipun Briptu Sanjaya telah mendapatkan sanksi mutasi demosi selama 7 tahun, sanksi tersebut dinilai belum cukup mewakili rasa keadilan bagi korban. Masyarakat berharap agar proses hukum berjalan transparan dan adil, serta dapat memberikan rasa keadilan yang seimbang antara korban dan pelaku.