Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNN Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). (Foto: Jaka/Man)
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta saat mengikuti rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Kepala BNN Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose beserta jajaran di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3). (Foto: Jaka/Man)

Anggota DPR Suarakan Pecandu Narkoba Tidak Dipenjara Tapi Rehabilitasi



Berita Baru, Jakarta – Tingginya kasus pengguna narkoba yang dijebloskan lembaga permasyarakatan (lapas) menyita perhatian Anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta.

Dalam rapat kerja Komisi III DPR RI dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) di Gedung DPR RI, Senayan, I Wayan Sudirta mengusulkan sebaiknya pecandu narkoba tidak dimasukman ke penjara, akantetapi diproses direhabilitasi.

“Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota komisi III, berikan rehabilitasi ke semuanya, tanpa persyaratan apapun asal dia pengguna. Kalau dia pengedar, kalau perlu di hukum mati sekalian,” usul Wayan kepada Kepala BNN Komjen Pol Dr. Petrus Reinhard Golose beserta jajarannya, Selasa (29/3).

Ia memandang fungsi rehabilitasi sangatlah strategis untuk mengatasi dan menyelesesaikan kasus narkoba di tanah air, apalagi jika mengingat kondisi lapas sudah sangat memprihatinkan dan bahkan kebanyakan over kapasitas.

Ia menyebut pada umumnya penghuni lapas terkait kasus narkoba dan sudah mencapai 50 persen. “Bukankah narapidana narkoba yang memenuhi ruang-ruang lapas, data beragam, tapi rata-rata di atas 50 persen itu dihuni oleh (penyalahguna) narkoba,” ujar Wayan.

“Kalau kita kerucutkan lagi, dari tindak pidana khusus ternyata 96 persen itu (kasus) narkoba. Artinya kita tidak bisa menutup mata dari penuh sesaknya lapas karena narkoba,” sambung Legislator asal Bali itu.

Wayan menyadari upaya rehabilitasi membutuhkan banyak anggaran. Namun, hal itu dapat disiasati jika dilakukan peralihan anggaran lapas ke rehabilitasi.

“Perkiraan saya Rp1,8 triliun habis untuk (rehabilitasi) itu, dari Rp3 triliun anggaran lapas. Kalau itu dibawa ke rehailitasi, bukan main fasilitas yang akan kita siapkan,” jelasnya.

Belum lagi, Wayan melihat, beberapa rumah sakit sekarang sedang bersemangat. “Semangat apa? Melakukan rehabilitasi dengan biaya mandiri. Lalu kenapa kita ragu-ragu membuat program yang ekstrem untuk rehabilitasi,” imbuhnya..

Anggota DPR dapil Bali itu juga mengaku akan terus bersuara pada tiap ada rapat-rapat dengar pendapat berdasarkan hak-haknya sebagai Anggota Komisi III DPR RI selama rehabilitasi kepada penyalahguna belum memuaskan.

Ia juga berharap agar program rehabilitasi segera berjaya sebagai program penanganan narkoba. Wayan menilai, generasi muda Indonesia pecandu narkoba tidak bisa dipenjara terus menerus, namun butuh direhabilitasi dan diobati.

“Tidak ada penelitian yang mengatakan ketika dia (pecandu) dipenjara akan tambah baik, tapi jika di rehabilitasi sekecil apapun kita optimis. Apalagi rehabilitasi yag kita lakukan ini tidak semata-mata masuk rumah sakit, bisa berobat jalan. Karena pengguna itu korban yang jahat itu pengedar,” pungkas Wayan.