Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPR Nilai RKUHP Perlu Jerat Konsumen Prostitusi

Anggota DPR Nilai RKUHP Perlu Jerat Konsumen Prostitusi



Berita Baru, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani mengatakan bahwa perlu ada terobosan baru dalam hukum pidana prostitusi di Indonesia. Agar konsumen dan penyedia jasa prostitusi tetap berimbang di depan hukum.

Pasalnya, Artis sinetron CA terjerat kasus prostitusi online dan ditangkap di hotel di Jakarta Pusat. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang muncikari bernama KK (24), R (25), dan UA (26).

Namun demikian, tak ada nama ‘pengguna’ jasa prostitusi yang diungkap polisi apalagi dijerat sebagai tersangka. Menurut Arsul Sani, hal tersebut dikarenakan ‘pengguna’ jasa prostitusi tak diatur dalam KUHP.

“Soal prostitusi ini memang menjadi problematik dalam penegakan hukum, karena selama ini yang dijerat adalah penyedia jasa prostitusinya, sedangkan pemakai atau penikmat jasa prostitusinya tidak,” kata Arsul, dikutip dari Kumparan, Sabtu (1/1).

Menurutnya, saat ini dalam hukum pidana Indonesia yakni KUHP baru diatur pidana untuk mereka yang menjajakan prostitusi. Penjeratan terhadap penggunanya belum diatur.

Sehingga apabila ingin berimbang, yakni penggunanya juga dijerat hukum, maka perlu ada terobosan. Dia menilai hal tersebut perlu muncul dan diatur dalam Revisi KUHP yang saat ini tengah digodok di DPR.

“Oleh karena itu jika kita ingin menegakkan keadilan yang berimbang seperti yang diinginkan oleh publik, maka, ya, dalam RKUHP kita nanti harus ditegaskan juga pasal pidana pelacuran menjerat baik mereka yang menjajakan diri maupun yang jadi konsumen dari perbuatan menjajakan diri sebagai prostitusi tersebut,” pungkasnya.