Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anggota DPR RI Fraksi PKB dapil Jawa Tengah VI, Luqman Hakim.
Anggota DPR RI Fraksi PKB dapil Jawa Tengah VI, Luqman Hakim. (Foto: Istimewa)

Anggota DPR Minta BIN Cari Dalang Kericuhan Desa Wadas



Berita Baru, Jakarta – Anggota DPR Fraksi PKB dapil Jawa Tengah VI, meliputi Purworejo, Luqman Hakim meminta Badan Intelijen Negara (BIN) mencari aktor di balik kerusuhan warga dengan aparat di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo sejak Selasa (8/2).

Dikutip dari CNN Indonesia, Luqman meyakini kerusuhan di Wadas dalam beberapa hari terakhir dipantik oleh pihak luar dengan motif hanya mencari keuntungan dari pembebasan lahan warga.

“Saya minta BIN mengerahkan sumber daya secukupnya guna melakukan identifikasi pihak-pihak yang selama ini memperkeruh situasi di Desa Wadas,” kata Luqman sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (10/2).

Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu berharap polisi menangkap para provokator dan makelar kasus tersebut, bukan malah sebaliknya menangkap warga yang tak bersalah.

“Mereka inilah, para provokator dan markus, yang seharusnya ditangkap polisi, bukannya warga desa biasa yang tidak bersalah,” tambahnya.

Luqman turut mengapresiasi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merespons desakan banyak pihak seperti Muhammadiyah, NU, maupun PKB dengan membebaskan warga yang sempat ditangkap dan ditahan.

Menurut dia, Kapolri juga perlu merespon desakan agar segera menarik pasukan dan menghentikan represi kepada warga. Saat rakyat menjadi korban, kata Luqman, apapun dalil yang dipakai tak bisa diterima nurani dan akal sehat.

Karena itu, lanjutnya, kekerasan aparat hanya akan melengkapi derita dan kesengsaraan warga yang telah menjadi korban agitasi para provokator dan makelar kasus.

Luqman juga meminta pemerintah melakukan kajian ekologi dan analisa dampak lingkungan yang komprehensif.

Menurut dia, pemerintah harus berbesar hati membatalkan rencana penambangan batu andesit di Desa Wadas jika hasil kajian ekologis menunjukkan dampak kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Begitu pula sebaliknya, jika hasil kajian ekologis layak, tidak ada upaya pemaksaan kepada warga. Menurut dia, hak atas kepemilikan tanah harus dihormati dan dilindungi.

“Proses pembebasan lahan harus dilakukan dengan cara musyawarah dengan menjamin keuntungan sebesar-besarnya bagi rakyat yang memiliki hak atas tanah,” katanya.

“Muktamar ke-34 NU memutuskan, haram hukumnya merampas tanah rakyat meskipun untuk dan atas nama kepentingan negara,” ucap Luqman.

Polisi sebelumnya menangkap sedikitnya 67 orang buntut kedatangan mereka yang ditolak warga di Wadas pada Selasa (8/2).

Warga menolak rencana pengukuran oleh Badan Pertanahan terkait proses pembahasan lahan lahan sebagai lanjutan dari rencana penambangan batu andesit untuk proyek Bendungan Bener.