Anggaran Sirekap Pemilu 2024 Bakal Diudit oleh BPK
Berita Baru, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan bahwa anggaran yang digunakan untuk pengadaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) suara pada pemilu 2024 akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (23/2/2024).
Hasyim menyatakan, “Untuk biaya sirekap, ini menggunakan APBN untuk penyelenggaraan pemilu. Tentu kami nanti akan pertanggungjawabkan dalam bentuk laporan keuangan dan juga nanti akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.”
Audit Sirekap menjadi sorotan publik setelah muncul perbedaan data perolehan suara antara formulir C.Hasil Plano di tiap TPS dengan data yang diinput di Sirekap. Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3 Mahfud MD juga telah meminta agar Sirekap diaudit oleh lembaga independen.
Menanggapi dorongan untuk audit Sirekap, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan, “Bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilaksanakan oleh lembaga pelaksana audit teknologi informasi dan komunikasi pemerintah atau lembaga terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.”
Meskipun tidak merinci lembaga yang dimaksud, Betty merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang menyebutkan bahwa audit teknologi informasi komunikasi dilakukan oleh lembaga terkait, seperti Menteri Komunikasi dan Informatika, Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).