Anggaran Covid-19, FITRA : Rp405,1 Triliun Masih Janji Pemerintah
Berita Baru, Jakarta – Presiden Jokowi mengeluarkan kebijakan anggaran untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar 405,1 triliun.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020. Perpres tersebut guna merealokasi dan refocussing anggaran belanja kementerian/lembaga untuk penanganan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral (Sekjen) Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Misbah Hasan mengungkapkan bahwa anggaran penanganan Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun belum tersedia dalam APBN-P 2020. Menurutnya jumlah tersebut hanya taksiran perhitungan kebutuhan anggaran penanganan hingga pemulihan dampak sosial ekonomi.
“Anggaran Rp405,1 triliun ini masih janji pemerintah,” ujarnya dalam diskusi daring bertajuk “Korupsi dalam Pandemi”, Selasa (14/4)
Sebelumnya, Presiden Jokowi dana Rp405,1 triliun tersebut akan digunakan untuk kesehatan Rp75 triliun, perlindungan sosial Rp110 triliun, pajak dan KUR Rp70,1 triliun, dan pemulihan ekonomi Rp150 triliun.
Menurut Misbah, belanja K/L yang mampu direalokasi hanya Rp73,3 triliun. Jumlah tersebut baru memenuhi 3 persen dari kebutuhan anggaran Covid-19 yang berjumlah Rp405,1 triliun.
“Jadi kurangnya masih banyak, sebesar Rp331,8 triliun,” jelas Misbah.
Kebijakan pemerintah mengeluarkan surat utang negara, menurut Misbah, hanya untuk menambal kekurangan anggaran tersebut.
Minimnya BTT di Provinsi
Selain kondisi APBN-P yang tidak memenuhi kebutuhan Rp405,1 triliun, Misbah mennyatakan kebijakan anggaran daerah juga tidak siap menghadapi pandemi Covid-19. Hal itu terlihat dari minimnya anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD 2020.
“Total belanja tidak terduga di 34 provinsi hanya Rp854,96 miliar,” ujar Misbah.
Misbah merinci, anggaran BTT di seluruh provinsi wilayah Sumatera adalag Rp236 miliar atau 0,3 persen dari total APBD yang berjumlaj Rp77,83 triliun. Sementara Provinsi di wilayah Jawa, anggaran BTT Rp394 miliar atau 0,2 persen dari total APBD Rp209,8 triliun.
Anggaran BTT di Bali dan Nusa Tenggara Rp28 miliar atau hanya sebesar 0,1 persen dari total APBD Rp19,82 triliun. Di wilayah Kalimantan, dana BTT Rp77 miliar atau 0,2 persen dari total APBD sebesar Rp34,71 triliun.
Anggaran BTT di enam provinsi wilayah Sulawesi senilai Rp62 miliar atau 0,2 persen dari total APBD Rp29,94 triliun. Dan di wilayah Maluku dan Papua, BTT hanya Rp88 miliar atau 0,2 persen dari total APBD Rp31,24 triliun.
“Berdadasarkan data tersebut, rata-rata belanja tidak terduga tidak sampai 1 persen dari total APBD 34 provinsi,” terang Misbah.
Bisa Direalokasi dari Belanja Langsung
Meskipun BTT minin, menurut Misbah anggaran penanganan Covid-19 di provinsi bisa direlokasi dari belanja langsung.
“Belanja langsung di 34 provinsi mencapai Rp170,71 triliun,” tuturnya.
Menurutnya, jika menggunakan skema ’50 persen belanja, 50 persen belanja langsung’ direalokasi untuk penanganan Covid-19 sebagaimana keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka potensi anggaran Covid-19 untuk seluruh provinsi di Indonesia mencapai Rp85,36 triliun.
Rinciannya, lanjut Misbah provinsi di wilayah Sumatera sebesar Rp17,4 triliun, Jawa Rp42,6 triliun, Bali dan Nusa Tenggara Rp4,2 triliun, Kalimantan Rp7,9 triliun, Sulawesi Rp6,4 triliun, serta Maluku dan Papua Rp6,5 triliun.
“Tapi ini potensi perhitungan di atas kertas berdasarkan keputusan Kemendagri dan Kemenkeu,” pungkasnya.