Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anas Urbaningrum Senggol SBY Soal Putusan 'Coblos Partai'
Anas Urbaningrum saat menjadi Ketua Umum Demokrat bersama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). (Foto: Istimewa)

Anas Urbaningrum Senggol SBY Soal Putusan ‘Coblos Partai’



Berita Baru, Jakarta – Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum turut menanggapi pernyataan Presiden Keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang menyoroti kabar Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan sistem proporsional tertutup pada Pileg 2024.

“Lebih baik tetap menunggu bunyi persisnya putusan MK secara lengkap dan apa saja yang menjadi dasar pertimbangan hukumnya. Termasuk kapan akan diberlakukan putusan tersebut,” kata Anas, Minggu (28/5).

Pernyataan Anas Urbaningrum itu disampaikan dalam tulisan di akun Twitter-nya @anasurbaningrum yang membalas postingan SBY dengan akun @SBYudhoyono pada Minggu malam (28/5).

Diketahui, cuitan SBY yang disenggol Anas, membalas tulisan SBY yang merespons mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana.

Menurut SBY, apa yang disampaikan Denny soal adanya informasi bahwa MK akan memutuskan Pileg kembali ke sistem proporsional tertutup menarik untuk dibahas.

“Jika yang disampaikan Prof Denny Indrayana ‘reliable’, bahwa MK akan menetapkan sistem proporsional tertutup, dan bukan sistem proporsional terbuka seperti yang berlaku saat ini, maka hal ini akan menjadi isu besar dalam dunia politik di Indonesia,” kata SBY.

SBY berpendapat, Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah itu, presiden dan DPR bisa duduk bersama untuk membahas sistem pemilu yang lebih baik.

“Pandangan saya, untuk Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Setelah Pemilu 2024, presiden dan DPR duduk bersama untuk menelaah sistem pemilu yang berlaku, untuk kemungkinan disempurnakan menjadi sistem yang lebih baik. Dengarkan pula suara rakyat,” kata SBY

Diketahui, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang kini berprofesi sebagai advokat, Denny Indrayana, mengklaim mendapatkan informasi mengenai putusan MK perihal sistem pemilu legislatif yang akan kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai. 

Putusan itu diklaim Denny diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion di MK.

Dia turut menggulirkan isu terkait perpanjangan masa jabatan Pimpinan KPK hingga terkait pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Moeldoko terkait sengketa Partai Demokrat. 

Denny sendiri diketahui sebagai salah satu pendukung Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden (bacapres).

“KPK dikuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun. PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA,” tulisnya. 

“Jika Demokrat berhasil ‘dicopet’, istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan,” sambung Denny.