Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anak Rantau Dairi Desak KLHK Cabut Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral

Anak Rantau Dairi Desak KLHK Cabut Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral



Berita Baru, Jakarta – Puluhan anak rantau Dairi yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Sipil Peduli Dairi kembali menggelar aksi di depan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mereka menuntut Majelis Hakim PTUN Jakarta untuk memberikan putusan yang adil dengan menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang telah memenangkan warga Dairi dalam gugatan Persetujuan Lingkungan PT. Dairi Prima Mineral (DPM) pada bulan Juli 2023.

Dalam aksi ini, para anak Rantau Dairi berharap agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pihak tergugat dapat segera melaksanakan putusan pengadilan dan mencabut Persetujuan Lingkungan PT. DPM. Namun, KLHK justru mengajukan banding kepada PTTUN Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2023, diikuti oleh PT. DPM yang turut mengajukan banding pada tanggal 4 Agustus 2023.

Robin Sitorus, yang mewakili Anak Rantau Dairi, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan KLHK yang mengajukan banding atas kemenangan warga dalam kasus ini. Ia mengingatkan bahwa KLHK seharusnya melindungi hak-hak masyarakat dan lingkungan, bukan berkolaborasi dengan perusahaan ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.

Sebagai respons atas upaya banding yang diajukan oleh KLHK dan PT. DPM, 11 warga Dairi yang dulunya adalah pihak penggugat, didampingi oleh Kuasa Hukum SEKBER Tolak Tambang, mengajukan kontra memori banding kepada PTTUN Jakarta pada tanggal 17 Agustus 2023. Mereka melihat kontradiksi antara perayaan ulang tahun Republik Indonesia yang ke-78 dengan perjuangan mereka dalam proses hukum yang masih berlangsung.

Aksi juga dilakukan secara serentak di depan kantor DPRD Dairi, dengan tuntutan yang sama, yaitu agar Majelis Hakim PTTUN bersikap adil. Selain itu, warga juga mempertanyakan sikap ketua DPRD Kabupaten Dairi yang mendukung kehadiran PT. DPM dengan mendatangi Kementerian LHK dan Marinvest.

Sandi Panjaitan, Koordinator Aliansi Petani Untuk Keadilan Dairi (APUK), menyatakan kekecewaannya terhadap sikap ketua DPRD Dairi yang seharusnya bersikap netral dan mendukung aspirasi masyarakat.

“Warga Dairi tidak membutuhkan tambang, dan mereka telah mencukupi kebutuhan hidup mereka dengan bertani,” tegas Sandi.

Saat ini, proses banding masih berlanjut di PTTUN Jakarta, dengan perkiraan putusan paling lambat akan dikeluarkan pada awal November 2023.

“Warga Dairi berharap Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang lebih bijaksana, mengingat risiko runtuhnya bendungan limbah perusahaan yang dapat mengancam keselamatan warga Dairi,” tururnya.