Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Anak-Anak dan Pemuda Jadi Sasaran Empuk Industri Rokok

Anak-Anak dan Pemuda Jadi Sasaran Empuk Industri Rokok



Berita Baru, Jakarta – Tahukah kamu bahwa salah satu penyumbang kekayaan terbesar pemilik industri rokok adalah masyarakat miskin? Harga yang murah, jualan yang mudah hingga iklan yang ramah anak muda adalah salah satu faktor kedekatan produk ini dengan masyarakat miskin.

Alih-alih dapat kemudahan ke pelayanan kesehatan. Masyarakat miskin malah dimudahkan mendapatkan sepuntung rokok. Ini baru satu dari banyaknya manipulasi industri rokok.

Menurut riset ‘Health and Economic Costs of Tobacco in Indonesia (2015),’ pengeluaran setahun untuk membeli rokok sebesar Rp 208,83 Triliun Sementara pengeluaran akibat rokok yang disebut DALYs atau Hilangnya Tahun Produktif  mencakup morbiditas, kecacatan, hingga kematian prematur akibat rokok serta biaya pengobatan bisa mencapai Rp 387,78 Triliun.

Orang terkaya nomor satu di Indonesia adalah pemilik industri rokok.

Ironis bukan? Orang kaya semakin kaya karena produk industrinya yang adiktif. Sementara masyarakat miskin semakin miskin karena mengkonsumsi produk yang membuat adiksi bahkan lupa untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.

“Yah salah masyarakat miskinnya dong, siapa suruh beli rokok?” Eits, tunggu dulu!

Industri dan pemerintah punya tanggung jawab untuk mengendalikan produk yang punya dampak eksternalitas negatif yang tinggi seperti rokok. Tapi, sudahkah dilaksanakan?

Sementara itu, alokasi anggaran tertinggi kedua pada rumah tangga masyarakat miskin dihabiskan untuk membeli rokok, sekitar 12.4%.  Masyarakat miskin menghabiskan penghasilannya setiap bulan untuk membeli rokok jauh lebih besar dibandingkan untuk membeli lauk pauk.

“Indonesia adalah satu satunya negara di ASEAN yang memperbolehkan iklan rokok muncul di televisi.”

Sebagai upaya pengendalian tembakau, UU Penyiaran harus direvisi. Namun nyatanya, masih ada kontradiksi pasal dalam RUU Penyiaran diantaranya pasal 80 huruf (d), lembaga penyiaran dilarang “menyiarkan periklanan yang mempromosikan minuman keras, zat adiktif; termasuk di dalamnya iklan spot, penempatpaduan produk, dan infomersial”.

Sementara itu, pasal 80 huruf (f) hanya melarang untuk materi iklan yang menampilkan menyiarkan periklanan dengan wujud rokok.

Artinya iklan rokok dalam bentuk iklan spot. penempatpaduan produk, dan infomersial masih diperbolehkan yang penting tidak menampilkan wujud rokok.  Padahal sudah sangat jelas dalam UU Kesehatan pasal 113 menyatakan tembakau dalam hal ini rokok, adalah zat adiktif. Maka sudah seharusnya, produk tersebut tidak boleh mendapatkan ruang iklan promosi dalam bentuk apapun.

Pada tahun 2015 sebanyak 600  triliun rupiah kerugian ekonomi diderita akibat rokok. Penelitian oleh Dr Soewarta Kosen dari Litbangkes Kemenkes RI ini menggunakanan pendekatan biaya kesakitan (cost of Illness approach), meliputi biaya yang ditimbulkan karena penyakit serta biaya terkait lainnya, dan biaya hilangnya atau berkurangnya produktivitas

Masyarakat miskin memiliki akses lebih mudah untuk mendapatkan rokok dibandingkan mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara itu, pemilik industrinya mendapatkan kekayaan diatas pemiskinan.