Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AMPIRA Minta Pemerintah Usut Pengadaan Barang dan Jasa di PT Bukit Asam Tbk

AMPIRA Minta Pemerintah Usut Pengadaan Barang dan Jasa di PT Bukit Asam Tbk



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Masyarakat Pemerhati Pertambangan Mineral dan Batu Bara (AMPIRA) mendesak pemerintah untuk mengusut pengadaan barang dan jasa di tubuh PT Bukit Asam TBK yang diduga telah diatur sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat.

“Mendesak kepada PT Bukit Asam Tbk untuk melakukan transparansi dalam bentuk membuka daftar nama serta pertimbangan para tender dan mereformasi konsep pengadaan barang di tubuh badan PT Bukit Asam Tbk,” kata perwakilan AMPIRA, Krisna Wahyudi dalam keterangnya yang diterima Beritabaru.co, Rabu (30/3).

Menurutnya, PT Bukit Asam Tbk nampak telah mengadopsi prinsip-prinsip good corporate governance (transparency, accountability, responsibility, independency, fairness) dalam tata kelola perusahaannya.

Hal ini terlihat dari Manual Kebijakan Perusahaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-09/MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

“Namun yang terjadi, dalam aktivitas bisnis perusahaan, berkebalikan dengan prinsip-prinsip di atas. Proses pengadaan barang dan jasa melalui Sistem e-Procurement PT Bukit Asam Tbk diduga telah ‘diatur’ sehingga menimbulkan persaingan yang tidak sehat,” jelasnya.

Ia pun menegaskan, pengaturan dalam proses pengadaan barang dan jasa di PT Bukit Asam Tbk patut diduga sebagai praktik yang dapat merugikan negara dan sebagai praktik persekongkolan atau konspirasi usaha.

“Menurut Pasal 1 butir 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, persekongkolan atau konspirasi usaha adalah bentuk kerjasama yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan pelaku usaha lain dengan maksud untuk menguasai pasar bersangkutan bagi kepentingan pelaku usaha yang bersekongkol,” tutur Krisna Wahyudi.

Lebih lanjut ia menilai, kondisi ini perlu diperhatikan dan diusut karena akan membawa kerugian bagi perusahaan dan penerimaan negara, dan sebaliknya memberikan keuntungan kepada pihak-pihak bersekongkol yang tidak bertanggung jawab.

“Oleh karena itu, kami mendesak Kementerian BUMN RI untuk mengevaluasi proses aktivitas bisnis dan pelaksanaan prinsip-prinsip good corporate governance di PT Bukit Asam Tbk,” tegasnya.

Selain itu, menurut Krisna Wahyudi, AMPIRA juga mendesak kepada DPR RI untuk mengevaluasi dan mengawasi aktivitas bisnis PT Bukit Asam Tbk dan meminta Kejaksaan Agung RI untuk melakukan pengusutan terhadap dugaan pengaturan pengadaan barang dan jasa di PT Bukit Asam Tbk.

“Segera melakukan proses penyelidikan terhadap oknum yang diduga melakukan pelanggaran pengadaan barang di PT Bukit Asam Tbk,” pungkasnya