Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Amnesty International Soroti Vonis Mati di Indonesia yang Masih Tinggi
(Foto: Istimewa)

Amnesty International Soroti Vonis Mati di Indonesia yang Masih Tinggi



Berita Baru, Jakarta Amnesty International Indonesia (AII) mengungkapkan bahwa jumlah vonis hukuman mati di Indonesia masih tinggi pada tahun 2022, dengan tercatat sebanyak 112 vonis. Sebagian besar vonis mati tersebut diberlakukan dalam kasus-kasus narkoba.

Amnesty mencatat bahwa meskipun terjadi penurunan jumlah vonis mati dibandingkan dua tahun sebelumnya, namun penurunannya tidak signifikan. Pada tahun 2021, AII mencatat terdapat 114 vonis, sementara pada tahun 2020 terdapat 117 vonis.

Peneliti AII, Ari Pramuditya, menyampaikan bahwa jumlah vonis hukuman mati yang tercatat hanyalah yang dapat diketahui oleh pihaknya. Ia meyakini bahwa jumlah sebenarnya vonis hukuman mati di Indonesia bisa lebih tinggi daripada angka tersebut.

“Tahun 2022, tercatat setidaknya ada 112 vonis hukuman mati menurut catatan Amnesty,” ujar Ari dalam diskusi daring pada Selasa (16/5/2023) yang dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dari 112 vonis hukuman mati tersebut, Ari menjelaskan bahwa 94 persen di antaranya terkait dengan kasus narkotika. Kasus narkotika ini menjadi penyumbang vonis hukuman mati tertinggi hampir setiap tahun.

“Artinya, 105 vonis dari total setidaknya 112 vonis yang tercatat terkait dengan kasus narkotika,” tambahnya.

Menurut Ari, tingginya jumlah vonis hukuman mati di Indonesia tidak lepas dari seruan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam upaya pemberantasan narkotika.

“Sejak presiden Jokowi, pemerintah keras dalam memerangi kejahatan narkotika, yaitu perang terhadap narkoba. Inilah yang menjadi sorotan pemerintah,” jelas Ari.

“Kaitannya adalah dengan vonis hukuman mati dalam kasus narkotika,” lanjutnya.

Selain kasus narkotika, terdapat juga vonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan (5 kasus) dan kejahatan seksual (2 kasus).

Hukuman mati masih diterapkan di Indonesia dan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam KUHP baru, hukuman mati diterapkan dengan bentuk hukuman percobaan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, hakim dapat menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan dua hal. Pertama, rasa penyesalan yang ditunjukkan oleh terdakwa, dan kedua, adanya harapan untuk memperbaiki diri serta peran terdakwa dalam tindak pidana.

Hukuman mati dengan masa percobaan harus dicantumkan dalam putusan pengadilan. Masa percobaan selama 10 tahun tersebut dimulai 1 hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Selama masa percobaan, jika terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, hukuman mati dapat diubah menjadi hukuman penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah memperoleh pertimbangan dari Mahkamah Agung.

Hukuman penjara seumur hidup dihitung sejak Keputusan Presiden ditetapkan.

Meskipun terdapat penurunan jumlah vonis hukuman mati dalam beberapa tahun terakhir, masih ada keprihatinan terhadap penerapan hukuman mati di Indonesia. Organisasi seperti Amnesty International terus mengadvokasi penghapusan hukuman mati secara global.

Hukuman mati tetap menjadi isu yang kontroversial, dengan berbagai pandangan dan pendapat yang beragam. Diskusi mengenai efektivitas, keadilan, dan hak asasi manusia terus berlanjut.