Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

KPU dan BAWASLU
(Foto: Ilustrasi/istimewa)

AMAN Nilai Pengusulan Calon Tim Seleksi KPU dan BAWASLU RI Tidak Transparan



Berita Baru, Jakarta – Koalisi masyarakat sipil menilai tahapan Pemilu 2024 dimulai dengan kegelisahan akibat ketertutupan proses tahapan pembentukan tim seleksi KPU dan BAWASLU RI periode 2022–2027.

Yayan Hidayat, Peneliti Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengungkap bahwa Kemendagri telah bersurat secara resmi kepada Presiden dengan menyampaikan daftar nama usulan calon tim seleksi KPU dan BAWASLU RI.

“Namun, proses penjaringan hingga pengusulan daftar nama calon tim seleksi tersebut berlangsung secara tertutup tanpa melibatkan partisipasi publik,” kata Yayan dalam rilis yang diterima Beritabaru.co, Jumat (8/10).

Yaya menegaskan, prinsip utama dalam pembentukan tim seleksi KPU dan BAWASLU RI adalah partisipasi dan keterbukaan. Selain itu, katanya, komposisi juga harus memperhatikan keterwakilan dari seluruh lapisan kelompok.

“Baik dari unsur pemerintah, akademisi hingga masyarakat sesuai Pasal 22 ayat (3) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan ditentukan berdasarkan reputasi dan rekam jejak yang baik yang mencakup aspek kredibilitas dan integritas, memahami kompleksitas permasalahan pemilu dan tidak terafiliasi dengan partai politik,” jelas Yayan.

“Padahal, demokrasi yang berkualitas adalah demokrasi yang terbuka dan memberikan ruang partisipasi yang luas bagi seluruh lapisan kelompok masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi jalannya proses demokratisasi di Indonesia,” imbuhnya.

Berikut tiga pernyatakan sikap koalisi masyarakat sipil (AMAN, IPC, KoDe Inisiatif dan SPD):

1. Tahapan pengusulan daftar nama calon tim seleksi KPU dan BAWASLU RI yang dilakukan oleh Kemendagri berlangsung tertutup dan mengabaikan hak masyarakat untuk terlibat aktif mengawasi dan memberikan usulan terhadap jalannya proses pembentukan tim seleksi sebagaimana dimaksud di atas.

Tindakan yang dengan sengaja menutup ruang partisipasi tentu menciderai marwah demokrasi di Indonesia yang mengedepankan prinsip equality, terbuka, dan partisipatif.

2. Situasi serba tertutup menimbulkan kecurigaan bahwa ada permainan dalam penentuan tim seleksi penyelenggara Pemilu dan akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Ketertutupan proses menjadi ancaman terhadap penyelenggaraan pemilu yang independent dan mandiri.

Ketidakpercayaan publik kepada panitia seleksi yang nantinya akan ditetapkan oleh Presiden tentu berdampak pada penyelenggara pemilu yang dipilih maupun proses pemilu yang semestinya demokratis.

3. Mendorong Presiden RI untuk mengedepankan prinsip transparansi, membuka seluas-luasnya ruang partisipasi bagi publik serta mengutamakan kriteria tim seleksi KPU dan BAWASLU RI pada aspek kredibilitas dan integritas, memahami kompleksitas permasalahan pemilu dan independensi.


“Pernyataan sikap ini adalah upaya untuk memastikan proses Pemilu yang demokratis, legal dan legitimate bagi seluruh warga negara,” tukas Yayan.