Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

AMAN Apresiasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam

AMAN Apresiasi Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Terkait UU Konservasi Sumber Daya Alam



Berita Baru, Jakarta – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menyambut baik keputusan sela yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi, yang melarang pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah atau peraturan lainnya yang merujuk pada Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Sekretaris Jenderal AMAN, Rukka Sombolinggi, menegaskan bahwa dengan adanya putusan ini, seluruh proses penyusunan peraturan berdasarkan UU KSDAHE harus dihentikan. Rukka juga menekankan bahwa putusan ini harus dihormati oleh semua pihak, termasuk pemerintah.

“Saya menyerukan supaya pemerintah mematuhi putusan sela Mahkamah Konstitusi, dan segera menghentikan proses pembuatan peraturan di bawah UU KSDAHE,” kata Rukka pada Kamis (14/11/2024), setelah putusan Mahkamah Konstitusi diumumkan.

Mahkamah Konstitusi pada hari yang sama mengeluarkan putusan sela terkait gugatan AMAN dan beberapa organisasi masyarakat sipil atas UU KSDAHE. Putusan ini memerintahkan pemerintah dan pihak terkait untuk tidak menerbitkan peraturan pelaksana baru yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara (PPMAN), Syamsul Alam Agus, menyebutkan bahwa putusan ini menjadi tonggak sejarah dalam pengujian formil di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, ini merupakan sinyal kuat sebelum Mahkamah memutuskan perkara pokok terkait UU KSDAHE.

“Dengan adanya putusan sela ini, pemerintah tidak boleh menerbitkan peraturan pemerintah sampai ada putusan perkara pokok,” jelas Syamsul Alam.

Syamsul juga menambahkan, meski UU KSDAHE sudah diundangkan, undang-undang ini belum dapat berlaku sebelum adanya peraturan pemerintah yang mengatur pelaksanaannya.

UU KSDAHE digugat oleh AMAN bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), serta perwakilan Masyarakat Adat Ngkiong, Mikael Ane, ke Mahkamah Konstitusi pada 19 September 2024. Mereka mengajukan uji formil atas UU KSDAHE karena dianggap tidak memenuhi beberapa asas, seperti asas kejelasan tujuan, asas kedayagunaan dan kehasilgunaan, serta asas keterbukaan.

Sidang pertama gugatan ini dimulai pada 7 Oktober 2024 dengan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, sebagai pimpinan.

Syamsul Alam menjelaskan bahwa Mahkamah mengabulkan permohonan provisi yang diajukan oleh para pemohon dengan alasan adanya urgensi untuk melindungi hak-hak konstitusional yang terancam selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Mahkamah Konstitusi memutuskan provisi ini karena terdapat risiko ketidakadilan yang nyata jika tidak dikabulkan. Putusan ini bersifat sementara hingga perkara pokok diputuskan,” ujarnya.

Dengan demikian, Mahkamah memerintahkan pemerintah untuk tidak mengeluarkan peraturan pelaksana terkait UU KSDAHE sampai putusan final dikeluarkan.