Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Aliansi Masyarakat Tonyamang

Aliansi Masyarakat Tonyamang Tuntut Pemda Cabut Izin Tower Telekomunikasi PT. TBG



Berita Baru, Makassar – Aliansi Masyarakat Tonyamang melakukan Mediasi yang diadakan pada 1 Agustus 2024 lalu di Kantor Bupati Kabupaten Pinrang berakhir dengan kesimpulan deadlock. Pemerintah Daerah (Pemda) menyatakan ketidakmampuan untuk menentukan sikap terkait permasalahan tower telekomunikasi yang berdampak merugikan warga. Akibatnya, Pemda membiarkan warga dan PT. TBG melanjutkan langkah masing-masing tanpa adanya solusi yang jelas.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Dusun Tabalangi, Desa Tonyamang, Kabupaten Pinrang, Tim Hukum LBH Makassar selaku kuasa hukum warga menjelaskan ketidakpuasan mereka terhadap sikap Pemda. Pajrin Rahman, anggota tim hukum, mengkritik Pemda atas tindakan pengabaian yang dianggap melanggar hak asasi manusia. “Pembiaran atau pengabaian Pemda ini membuat warga menjadi korban intimidasi oleh aparat yang dikerahkan oleh PT. TBG,” ujar Rahman.

Mediasi yang berlangsung sekitar satu jam itu dinilai tidak adil oleh warga. Sutarman, salah seorang warga, menilai Pemda tidak memberi kesempatan yang memadai kepada warga untuk menyampaikan keberatan mereka. “Pemerintah Daerah sangat tidak adil dalam memimpin mediasi ini. Kami belum selesai bicara, namun mediasi sudah ditutup secara terburu-buru,” tegas Sutarman.

Keberatan warga semakin diperburuk dengan tindakan pihak kepolisian dan PT. TBG yang memaksa masuk ke area tower pada tiga hari lalu. Warga menilai sikap Pemda yang membiarkan situasi ini berpotensi menimbulkan benturan lebih lanjut. “Jika pemerintah terus membiarkan tindakan ini, kami akan menjadi korban. Pemda harus bertanggung jawab jika itu terjadi,” kata seorang warga lainnya.

Berdasarkan Siaran Pers LBH Makassar yang di rilis pada Sabtu (3/8/2024), warga bersama Aliansi Masyarakat Tonyamang mengeluarkan pernyataan sikap. Mereka menilai situasi saat ini menunjukkan bahwa negara, melalui Pemda, gagal dalam melindungi, menghormati, dan memenuhi hak asasi manusia warga. Pernyataan tersebut mencakup tiga tuntutan utama:

  1. Segera mencabut izin tower PT. TBG dan memerintahkan pemindahan tower.
  2. Mengecam dan melawan tindakan PT. TBG yang menggunakan aparat kepolisian secara berlebihan terhadap warga.
  3. Menghimbau pihak kepolisian untuk menahan diri dari segala bentuk pemaksaan masuk ke area tower.