Beritabaru.co Dapatkan aplikasi di Play Store

 Berita

 Network

 Partner

Palu Hakim
Ilustrasi

Alasan Hakim Beri Hukum Percobaan ke Warga Pembela Hutan Adat Sabuai



Berita Baru, Maluku – Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam, dua warga pembela hutan adat Sabuai divonis 6 bulan percobaan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Dataran Hunimua, Bula, Seram Bagian Timur, Maluku, Kamis (25/11).

Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam dijatuhi masa hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan dalam kasus perusakan alat berat milik perusahaan, CVSBM.

Saat membacakan vonis, hakim ketua Teopilus Patiung menyatakan dua terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 6 bulan penjara.

Jika para terdakwa melakukan tindak pidana apapun selama rentang waktu 6 bulan setelah inkrah mereka otomatis langsung menjalani 6 bulan penjara.

Menanggapi vonis hakim, penasihat hukum terdakwa, Yustin Tuni menerima dan siap menjalani hukuman pencobaan. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih pikir-pikir.

Majelis hakim yang beranggotakan Patiung, Jefry Roni Sitompul , dan Heri Setiawan menjatuhkan hukuman percobaan 6 bulan kepada kedua terdakwa masing-masing Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam karena terbukti melanggar pasal 170 KUHP dan 406 KHUP tentang Pengrusakan Barang dan Kekerasan Bersama Terhadap Barang.

Adapun vonis percobaan dijatuhkan karena majelis hakim menilai meski ada pengrusakan terhadap alat berat milik CV SBM, kendaraan tersebut masih dapat berfungsi dengan baik dan kaca yang pecah telah diganti.

“Menimbang kondisi alat berat tiga kendaraan hanya mengalami kerusakan kaca pecah bagian depan dan belakang serta samping, meskipun sudah tidak utuh dan tidak dapat digunakan lagi, namun dapat diperbaiki,” kata Patiung saat membaca vonis di PN Bula, Seram Bagian Timur, Kamis, (25/11) petang.

Vonis terhadap dua warga pembela hutan adat di Gunung Ahwale, Desa Sabuai itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (28/10), jaksa menuntut Khaleb Yamarua dan Stevanus Ahwalam dengan pidana penjara selama 10 bulan penjara.

Khaleb dan Stefanus dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan pasal 170 KUHP dan 406 KHUP tentang Pengrusakan Barang dan Kekerasan Bersama Terhadap Barang dengan ancaman pidana 8 tahun Penjara.

Sebelumnya Khaleb dan Stefanus bersama 24 warga adat merusak kaca mobil loader dan dua mobil truk logging merek Nissan milik Direktur CV SBM, Imanuel Quedarusman.

Mereka, dijerat pasal 170 ayat (1) subsidair pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Dalam perkara ini mulanya Khaleb, Stevanus, dan 24 warga adat Sabuai ditangkap Polsek Werinama, Seram Timur. Mereka ditangkap setelah menggelar protes aktivitas pembalakan kayu liar oleh perusahaan di hutan Gunung Ahwale.

Penangkapan terhadap 26 orang masyarakat adat tersebut terjadi pada Senin (17/2/2021). Dua orang lain kemudian dipulangkan karena masih di bawah umur.

Kemudian polisi pun menetapkan Khaleb dan Stevanus jadi tersangka, hingga mereka jadi terdakwa di meja hijau.

Terkait sidang vonis yang dihadapi Khaleb dan Stevanus, masyarakat adat Sabuai ikut memberikan dukungan dengan datang langsung ke PN Bula.

Dalam perkara ini, total Khaleb dan Stevanus menjalani 12 agenda persidangan sejak 27 Agustus 2021.

Ketua Saniri Sabuai, Nicko Ahwalam, mengatakan Khaleb dan Stepanus dilaporkan merusak alat berat milik perusahaan.

Pihaknya kecewa ketika proses hukum atas Khaleb dan Stevanus dilanjutkan penegak hukum, karena seharusnya negara lah yang memberikan penghargaan karena mereka telah menyelamatkan hutan adat.

Sebelumnya, kata dia, warga juga sudah memasang sasi atau pelarangan adat atas aktivitas tertentu di suatu kawasan. Namun, sambungnya, perusahaan terus melakukan pembalakan kayu.

“Mengapa perusahaan dengan berani menerobos dan menggunduli hutan yang tidak diizinkan asyarakat adat. Siapa yang mengizinkan?” protes Nicko.

Dalam perkara terkait, sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bula memvonis Direktur CV SBM, Imanuel Quedarusman 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Imanuel itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa 1,2 tahun penjara. Jaksa lalu mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Ambon, dan majelis hakim menambah vonis Direktur SBM menjadi 4 tahun penjara.